
Investasi, Bericuan.id – Pada perdagangan 27 Juni 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat adanya transaksi saham GOTO, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di pasar negosiasi yang misterius.
Berdasarkan data dari BEI, sebanyak 14.109.719.208 saham GOTO atau sekitar 1,17% dari jumlah saham yang terdaftar (1.201.409.662.836 saham) telah diperdagangkan dengan nilai mencapai Rp 6,07 triliun.
Harga rata-rata per saham dalam transaksi ini adalah Rp 430,19, yang jauh di atas harga penutupan saham GOTO di pasar reguler pada Jumat, 28 Juni, yang berada di Rp 50.
Transaksi ini menimbulkan kehebohan di kalangan pelaku pasar modal, memicu berbagai spekulasi dan penasaran.
Hasan Zein Mahmud, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, turut berkomentar mengenai kejadian transaksi saham GOTO ini.
“Harga saham GOTO mandeg di gocap. ARB lengkap dengan penawaran yang tebal. Antrean jual nyaris 20 juta lot. Eh tiba-tiba ada transaksi di pasar nego pada harga Rp 431 sebanyak 141 juta lot,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, “Kalau BEI dan OJK nggak minta mereka yang melakukan transaksi untuk menjelaskan alasan di balik transaksi tersebut kepada publik, saya harus menyebut BEI sebagai bursa efek dagelan.”
BEI pun segera meminta konfirmasi terkait transaksi tersebut.
Dalam keterbukaan informasi GOTO, BEI menjelaskan bahwa pada 27 Juni 2024 telah terjadi transaksi saham GOTO di pasar negosiasi sejumlah 14.109.719.208 saham senilai Rp 6,07 triliun.
BEI meminta GOTO untuk memberikan konfirmasi terkait pihak-pihak yang terlibat dan tujuan dari transaksi tersebut agar informasi ini dapat segera disampaikan kepada publik.
Selain itu, BEI mengingatkan bahwa GOTO harus mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan Perusahaan Mengenai Transaksi Saham GOTO
RA Koesoemohadiani, Sekretaris Perusahaan GOTO, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran dan informasi dari PT Datindo Entrycom, biro administrasi efek perseroan, transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pemegang saham perseroan yang bukan merupakan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 5% dari modal disetor dan ditempatkan dalam perseroan.
Karena itu, sesuai dengan ketentuan OJK, pemegang saham tersebut tidak wajib melaporkan perubahan kepemilikannya.
Lebih lanjut, Koesoemohadiani menyatakan bahwa transaksi ini dilakukan berdasarkan perjanjian historis untuk mengalihkan saham GOTO dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai tujuan dari transaksi tersebut, dan bahwa setiap pemegang saham memiliki kebebasan untuk menentukan keputusan investasinya.
Hingga kini, identitas pihak yang melakukan transaksi tersebut masih belum terungkap dan tetap menjadi misteri.
Berdasarkan data pasar, transaksi tersebut dilakukan melalui broker Indo Premier Sekuritas.
Koesoemohadiani juga menekankan bahwa transaksi saham GOTO tersebut tidak terkait dengan perseroan ataupun pemegang saham pengendali perseroan (pemegang saham seri B perseroan).(*)