
BPJS Kesehatan
Nasional, Bericuan.id – BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bertujuan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa perlu membayar biaya pengobatan secara langsung.
Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan serta layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada Agustus 2024.
Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
1. Layanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Kecelakaan Lalu Lintas
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan di Luar Negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
6. Estetika
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi plastik yang tidak terkait dengan kondisi medis.
7. Infertilitas
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan.
8. Ortodonsi
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, kecuali jika diperlukan untuk alasan medis tertentu.
9. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Menyakiti Diri Sendiri
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan Alternatif
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Percobaan Medis
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan Obat Kontrasepsi
Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Bencana
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
16. Kejadian Tak Diharapkan
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Tindak Pidana
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Program Lain
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
21. Ditanggung Program Lain
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Aturan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini diterapkan untuk mengatur alokasi dana BPJS Kesehatan secara efektif dan efisien. Dengan tidak menanggung penyakit dan layanan tertentu, BPJS dapat lebih fokus pada layanan kesehatan yang paling mendesak dan vital bagi masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami dengan jelas manfaat dan batasan dari program ini.
Mereka juga harus mempertimbangkan untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan atau menyiapkan dana darurat untuk menutup biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pahami Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengetahui penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung sangat penting untuk perencanaan kesehatan pribadi dan keluarga.
Dengan memahami aturan ini, peserta BPJS dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perawatan kesehatan yang dibutuhkan tanpa menghadapi kendala finansial yang besar.
Informasi tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini penting agar masyarakat dapat merencanakan pengeluaran kesehatan mereka dengan lebih baik dan menghindari kejutan biaya yang tidak terduga.
Hal ini juga mendorong masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan lebih awal dan menjaga gaya hidup sehat untuk menghindari penyakit-penyakit tersebut.
Dengan memahami batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengelola kesehatan mereka dengan lebih baik dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan mereka. (*)