
Nasional, Bericuan.id – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga beras eceran yang berlaku mulai 1 Juni 2024. Kebijakan ini mencakup pasar tradisional dan retail modern, serta merupakan bagian dari perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Kenaikan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan dengan Nomor 160/TS.02.02/K/5/20241https://badanpangan.go.id/blog/post/perpanjangan-relaksasi-het-beras-medium-dan-premium-untuk-menjaga-stabilitas-pasokan-di-pasar-tradisional-dan-retail-modern, tertanggal 31 Mei 2024.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kenaikan HET ini mencakup beras medium dan premium. Menurutnya, langkah ini diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang berdampak pada produksi pangan nasional.
“Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Minggu (2/6).
Arief menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan harga beras ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yang menegaskan bahwa HET beras harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi aktual saat ini. Jokowi mengidentifikasi beberapa faktor penting, termasuk biaya agroinput dan berbagai biaya lain yang mempengaruhi harga beras.
Kenaikan Harga Beras Akibat Semua Biaya Naik
“Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” tutur Jokowi beberapa waktu lalu.
Bapanas berharap kebijakan kenaikan harga beras ini dapat memastikan konsumen mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.
Untuk memastikan implementasi kebijakan kenaikan harga beras di lapangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras akan dikerahkan. Bapanas menekankan bahwa pengawasan dan pemantauan akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan serta spekulasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha, petani, maupun konsumen, untuk bersama-sama mendukung kebijakan kenaikan harga beras ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Arief.
Daftar Harga Beras Terbaru di Indonesia2https://badanpangan.go.id/blog/post/perpanjangan-relaksasi-het-beras-medium-dan-premium-untuk-menjaga-stabilitas-pasokan-di-pasar-tradisional-dan-retail-modern:
HET Beras Premium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
- Sulawesi: Rp14.900 per kg (sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Kalimantan: Rp15.400 per kg (sebelumnya Rp14.400 per kg)
- Maluku: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)
- Papua: Rp15.800 per kg (sebelumnya Rp14.800 per kg)

HET Beras Medium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
- Sulawesi: Rp12.500 per kg (sebelumnya Rp10.900 per kg)
- Kalimantan: Rp13.100 per kg (sebelumnya Rp11.500 per kg)
- Maluku: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
- Papua: Rp13.500 per kg (sebelumnya Rp11.800 per kg)
Sumber Rujukan :
- 1https://badanpangan.go.id/blog/post/perpanjangan-relaksasi-het-beras-medium-dan-premium-untuk-menjaga-stabilitas-pasokan-di-pasar-tradisional-dan-retail-modern
- 2https://badanpangan.go.id/blog/post/perpanjangan-relaksasi-het-beras-medium-dan-premium-untuk-menjaga-stabilitas-pasokan-di-pasar-tradisional-dan-retail-modern