
Industri, Bericuan.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum antara 8 hingga 10 persen pada tahun 2024. Presiden KSPI Said Iqbal mengemukakan bahwa penyesuaian upah minimum ini perlu dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang saat ini stabil.
Said menyoroti bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai sekitar 5 persen per tahun, dengan inflasi tahunan berkisar pada angka 3 persen. Berdasarkan perhitungan ini, kenaikan upah minimum di bawah 8 persen dianggap tidak memadai.
“Kalau kita krisis, wajar bila upah minimum tidak naik. Namun, kondisi ekonomi kita sedang bertumbuh,” ungkap Said dalam dialog bersama Tribunnews, pada Minggu (3/11/2024).
Putusan MK dan Kenaikan Upah Minimum
Seiring dengan dorongan KSPI, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja menambah angin segar bagi pekerja. Dalam amar putusan perkara nomor 168/PUU/XXI/2024, MK telah merevisi beberapa poin penting mengenai hak-hak pekerja, termasuk aturan mengenai upah, jangka waktu perjanjian kerja, hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja asing.
Di antara ketentuan baru tersebut, MK juga menekankan pentingnya dialog antara serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemerintah dalam menentukan formula penetapan kenaikan upah minimum.
“Dialog sangat penting agar semua pihak, termasuk Dewan Pengupahan di daerah, terlibat dalam penentuan kenaikan upah. Dengan demikian, keputusan ini tidak hanya sepihak dari pemerintah pusat,” jelas Said Iqbal.
Pemaknaan Baru tentang PKWT dan Perlindungan Hak Buruh
MK juga menetapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi jangka waktu lima tahun, termasuk perpanjangan. Hal ini bertujuan untuk melindungi posisi pekerja yang lebih lemah dalam hubungan kerja. Selain itu, perusahaan diwajibkan membuat perjanjian PKWT dalam bahasa Indonesia agar mudah dipahami oleh semua pihak terkait.
Pekerja juga mendapatkan hak libur dua hari seminggu, opsi yang sempat dihapus dalam UU Cipta Kerja. Dengan opsi libur tambahan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat, seiring dengan peningkatan produktivitas.
Selain isu upah, MK juga mempertegas pembatasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Tenaga kerja asing hanya diperbolehkan untuk jabatan tertentu dalam waktu tertentu, terutama bila tenaga kerja lokal belum menduduki posisi tersebut. Hal ini diharapkan memberikan kesempatan lebih besar bagi tenaga kerja Indonesia di berbagai bidang.
Perubahan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja ini adalah hasil dari perjuangan panjang serikat pekerja dan Partai Buruh. Said Iqbal mengharapkan agar implementasi perubahan ini bisa menyeimbangkan kepentingan antara pekerja dan perusahaan.
“Kita perlu formula kenaikan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar upah yang diterima pekerja tetap memiliki daya beli yang kuat,” tutupnya.







