Geopix Anggap Pemberian Hewan Liar ke India Tidak Bermanfaat

Kritik terhadap Pemberian Satwa Liar ke India
Annisa Rahmawati, seorang kampanyer satwa liar senior, menyampaikan kritik terhadap pemberian satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi oleh Kementerian Kehutanan ke India. Ia menilai tindakan tersebut sebagai tindakan yang tidak etis, mengingat banyak orangutan dan satwa lainnya masih mengalami kesulitan akibat perdagangan ilegal.
“Kita justru ‘menghadiahkan’ satwa ke negara tersebut tanpa adanya klausul imbal manfaat yang adil. Ini seakan melupakan luka lama yang belum sembuh,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kritik ini disampaikan menjelang peringatan Hari Orangutan Sedunia.
Perdagangan ilegal terhadap satwa liar belum ditangani secara transparan dan tuntas. Di India, beberapa individu orangutan asal Indonesia ditemukan secara ilegal, sementara proses pengembalian atau repatriasi mereka masih membutuhkan waktu yang panjang. Selain itu, India sering menjadi tujuan utama perdagangan satwa liar.
“Kita justru dihadapkan pada ironi bahwa Indonesia memberikan satwa dilindungi dan tidak dilindungi sebagai hadiah kepada negara yang beberapa kali menjadi tujuan perdagangan illegal,” tambah Annisa.
Geopix, organisasi yang terlibat dalam isu konservasi, meminta pemerintah untuk mengevaluasi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 278 Tahun 2025 tentang Izin Pemberian Satwa yang Dilindungi dan Tidak Dilindungi kepada Greens Zoological Rescues and Rehabilitation Center India. Selain itu, juga meminta negosiasi ulang atas manfaat terbaik yang seharusnya diperoleh sebagai bagian dari klausul tertulis atas nama kedaulatan Indonesia dan kekayaan alamnya.
Berikut adalah beberapa langkah yang diminta Geopix:
- Mengevaluasi kebijakan pemberian satwa dan memastikan adanya manfaat yang jelas.
- Mempercepat proses repatriasi satwa liar Indonesia, terutama orangutan, yang salah satunya berada di India.
- Mengevaluasi dan membenahi tata kelola diplomasi konservasi agar dipraktikkan dalam kesepakatan setara dan tidak hanya simbolis sebagai hadiah diplomatik tanpa kepastian perlindungan dan perolehan manfaat jangka panjang yang adil.
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 278/2025 yang terbit pada 23 Mei 2025, diberikan tiga ekor siamang, dua ekor macan dahan, satu ekor macan tutul, 10 ekor beruang madu, dua ekor bekantan, dan 15 ekor monyet ekor panjang kepada Greens Zoological Rescues and Rehabilitation Center India. Satwa-satwa tersebut merupakan titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, mereka diserahkan oleh masyarakat kepada lembaga konservasi PT Fauna Land dan Taman Satwa Jhonlin Lestari.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa pemberian ini sebagai tukar menukar antara lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa serta hadiah pemerintah. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Meski demikian, Satyawan mengklaim bahwa kementeriannya sangat selektif dalam mengeluarkan izin. “Lembaga penerima harus kredibel dan punya rekam jejak yang baik,” ujarnya.
Pemberian hadiah seperti itu juga dianggap sebagai upaya untuk mempererat hubungan antarnegara. Greens Zoological Rescues and Rehabilitation Center India menawarkan bantuan dalam memperkuat upaya pengawasan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa langka, perbaikan sarana prasarana konservasi, termasuk pengembangan fasilitas rumah sakit atau klinik gajah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang konservasi, dan lain-lain.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam artikel ini.










