Haji Furoda Bisa Dijalankan Sendiri Tanpa Perlu Travel

Perubahan Kebijakan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia
Setelah sebelumnya ibadah umrah dapat diurus secara mandiri, kini jemaah haji furoda juga diberi kesempatan untuk mengatur keberangkatan sendiri tanpa melalui jasa travel resmi. Hal ini merupakan bagian dari perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru disahkan pemerintah.
Pergeseran Kewenangan dan Perubahan Regulasi
Salah satu perubahan utama dalam UUPIHU adalah pergeseran kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dengan adanya perubahan ini, tugas dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini lebih difokuskan pada Kemenhaj.
Selain itu, masyarakat kini diperbolehkan mengurus umrah dan haji nonkuota secara mandiri, tanpa wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mengatur seluruh proses perjalanan ibadah mereka, mulai dari dokumen, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, hingga tiket penerbangan, tanpa campur tangan biro perjalanan.
Reaksi dari Asosiasi Travel
Perubahan regulasi ini menimbulkan berbagai reaksi dari asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah. Mereka menilai aturan baru ini akan mengubah ekosistem industri dan berpotensi mengikis peran biro perjalanan yang selama ini menjadi perantara resmi. Sebelumnya, jemaah pemegang visa nonkuota diwajibkan berangkat melalui PIHK berizin dan dilaporkan kepada Kementerian Agama. Namun dengan berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme tersebut tidak lagi menjadi kewajiban.
Dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 UUPIHU disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Untuk kategori nonkuota, masyarakat diberi dua pilihan yakni tetap berangkat melalui PIHK atau melaporkan visa dan paket layanan secara mandiri kepada Menteri.
Penjelasan undang-undang tersebut juga menyebut bahwa yang dimaksud visa haji nonkuota meliputi visa mujamalah, visa furoda, dan visa haji mandiri. Artinya, masyarakat yang memperoleh visa tersebut kini memiliki keleluasaan penuh untuk mengatur seluruh kebutuhan perjalanan ibadahnya.
Potensi dan Keuntungan
Kebijakan baru ini dinilai bisa mendorong masyarakat untuk mencari visa nonkuota karena dianggap lebih cepat dan efisien dibanding menunggu antrean haji reguler. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara resmi yang selama ini mengelola haji furoda dan mujamalah.
Tanggapan dari Komnas Haji
Menanggapi perubahan ini, Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “Kemenhaj perlu segera menerbitkan peraturan turunan hingga petunjuk teknis agar tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan. Selain itu, asosiasi haji dan umrah juga perlu dilibatkan untuk mengawal pelaksanaan aturan baru ini agar ekosistemnya tetap berjalan positif,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Mustolih juga mengingatkan, dengan semakin dekatnya musim haji, sosialisasi dan kejelasan teknis menjadi penting agar jemaah tidak kebingungan dalam mengurus keberangkatan ibadahnya.
Jika Anda tertarik mempelajari lebih lanjut tentang cara mempersiapkan haji & umroh, atau ingin mengetahui lebih banyak tentang pengelolaan keuangan haji & Umroh yang sesuai dengan prinsip syariah, kunjungi website Hajicepat.id Di sana, Anda dapat menemukan informasi lengkap tentang berbagai jenis haji & umroh, tip perencanaan ibadah, dan pengetahuan Islam yang bermanfaat untuk mendukung perjalanan spiritual Anda.










