
PPN Naik 12% 2025 ?
Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan serta menambah penerimaan negara.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diprediksi akan menghasilkan tambahan penerimaan negara antara Rp 350 triliun hingga Rp 375 triliun. Namun, kebijakan ini juga dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, konsumsi masyarakat, dan upah minimum.
Dampak Positif dan Negatif Kenaikan PPN
Menurut Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, kenaikan PPN memang akan menambah penerimaan negara, namun juga berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,12 persen dan menurunkan konsumsi masyarakat sebesar 3,2 persen.
“Upah minimal juga berpotensi anjlok, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global,” ujar Said.
Said menambahkan bahwa UU HPP memberikan mandat kepada pemerintah untuk mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas basis wajib pajak, dan mendorong transformasi ekonomi informal ke formal, termasuk sektor digital yang selama ini belum tersentuh pajak.
“Pemerintah harus berhati-hati dalam menaikkan PPN. Kenaikan PPN bukan solusi permanen untuk meningkatkan pendapatan negara. Reformasi perpajakan yang komprehensif dan berkeadilan harus menjadi prioritas,” tegas Said.
Jalan Terjal Untuk Menambah Penerimaan Negara
Menaikkan PPN memang terkesan mudah dan cepat untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dampak negatifnya terhadap ekonomi dan masyarakat tidak dapat diabaikan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai alternatif dan strategi lain untuk meningkatkan penerimaan negara, seperti memperkuat penegakan hukum pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menutup celah-celah kebocoran pajak.
Reformasi perpajakan yang komprehensif dan berkeadilan membutuhkan waktu, komitmen, dan kerjasama dari semua pihak. Pemerintah, DPR, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk merumuskan solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan negara dan rakyat.
Informasi Tambahan:
- Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen telah diberlakukan pada 1 April 2022.
- UU HPP mengatur bahwa tarif PPN paling lambat dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
- Kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target defisit APBN 2,3 persen terhadap PDB pada tahun 2023 dan 2,2 persen pada tahun 2024.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan langkah yang dilematis. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan konsumsi masyarakat, dan mengancam upah minimum.
Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai alternatif dan strategi lain untuk menambah penerimaan negara, serta memastikan reformasi perpajakan dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan. (*)







