
Premi Asuransi Kendaraan Bermotor
Industri, Bericuan.id – Mulai Januari 2025, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil maupun motor, diwajibkan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan.
Dengan populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 160.652.675 unit pada Februari 2024, potensi premi dari asuransi kendaraan wajib ini sangat besar.
Jika premi diasumsikan sebesar Rp100 ribu per kendaraan per tahun, total nilai premi bisa mencapai Rp16 triliun. Namun, potensi ini bisa meningkat jika premi yang dikenakan lebih dari Rp100 ribu per tahun.
Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat
Asuransi TPL dirancang untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa regulasi baru ini tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi kendaraan.
“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan UU PPSK akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” ujar Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual pada Selasa (16/7).
Regulasi baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi kendaraan di Indonesia.
OJK optimis bahwa penerapan asuransi TPL wajib akan memberikan dampak positif bagi sektor asuransi dan masyarakat luas, menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terproteksi.
OJK berencana mewajibkan asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa saat ini OJK sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan bermotor sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau dari Youtube, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Payung Hukum Asuransi dan Implementasinya
Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan bahwa peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan keluar pada Januari 2025.
Selain itu, OJK juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Saat ini, asuransi kendaraan bermotor masih bersifat sukarela. Namun, beberapa kendaraan sudah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank. Ketika kendaraan tersebut lunas, asuransi kendaraan tidak selalu diteruskan.
Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor Bagi Konsumen
Dari segi konsumen, wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
Prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.
“Kalau ada asuransinya, itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” kata Ogi.
OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain.
Dengan demikian, dari awal, sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan untuk memastikan perlindungan yang optimal.
Penerapan asuransi kendaraan bermotor wajib mulai Januari 2025 merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia.
Dengan potensi premi mencapai Rp16 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan.
Melalui regulasi yang tepat dan keterlibatan berbagai pihak terkait, asuransi TPL wajib ini akan menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terproteksi bagi semua.(*)








