KeuanganInvestasiNasional

Saldo Tabungan Rp 1 Miliar Dilaporkan ke Kantor Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Kantor Pajak Pratama

Keuangan, Bericuan.id – Pernahkah Anda mendengar bahwa saldo tabungan yang mencapai Rp 1 miliar akan dilaporkan oleh bank ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan? Informasi ini kerap muncul di media sosial, memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, membenarkan bahwa bank memang wajib melaporkan saldo nasabah yang mencapai atau melebihi Rp 1 miliar.

Namun, penting untuk diketahui bahwa aturan ini bukanlah hal baru. Ketentuan ini telah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 yang kemudian disempurnakan oleh PMK-19/PMK.03/2018.

Mengapa Bank Harus Lapor Saldo Tabungan > 1 Milyar?

Pelaporan saldo tabungan ini bertujuan untuk:

  1. Memperkuat Basis Data Perpajakan: Informasi keuangan digunakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.
  2. Komitmen Global: Indonesia sebagai anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes wajib mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Laporan yang disampaikan mencakup saldo atau nilai rekening keuangan nasabah, baik dari satu rekening maupun gabungan beberapa rekening di bank yang sama.

DJP memastikan tidak ada pajak tambahan yang dikenakan hanya karena saldo dilaporkan. Namun, bunga yang diperoleh dari deposito atau tabungan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Nasabah dengan saldo signifikan tidak perlu khawatir selama mematuhi kewajiban perpajakan. Namun, beberapa hal perlu diperhatikan:

  • Diversifikasi Bank: Banyak nasabah memilih menyebar tabungan di beberapa bank untuk menjaga saldo di bawah Rp 1 miliar per bank.
  • Transparansi Pajak: Pastikan semua penghasilan dan kewajiban perpajakan telah dilaporkan dengan benar.

Kebijakan pelaporan saldo tabungan diatas 1 Milyar ini adalah bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan transparansi keuangan dan memperkuat sistem perpajakan nasional. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini secara mendalam agar dapat mengelola keuangannya dengan lebih bijak.

Sebagai nasabah, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan menjadi kunci agar tidak terpengaruh oleh wacana yang beredar di media sosial. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat mengelola tabungan sekaligus berkontribusi pada pembangunan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button