
Jakarta, Bericuan.id – Pada setiap pameran franchise/Waralaba di Jakarta, setidaknya ada 3 Event besar yang rutin digelar di Jakarta setiap tahunnya, yaitu Franchise and License Expo Indonesia (FLEI), International, License and Business Concept Franchise (IFRA) Expo, Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo dan selalu ada saja gerai-gerai yang dipadati peminat bisnis waralaba.
Dimana pada masing-masing expo, setidaknya dikunjungi sekitar 10 ribu – 20 ribu pengunjung (dihitung dari jumlah tiket masuk yang terjual). Harga tiket yang dibandrol Rp 50 ribu, tentunya menjadi filter tersendiri dari pihak penyelenggara. Hanya mereka yang benar-benar berminat pada bisnis waralaba yang bersedia mendaftarkan online dan membayarnya.
Dengan iming-iming bisnis autopilot, untung menggiurkan, cashback, hingga potongan harga paket gila-gilaan, tentunya menjadi daya tarik tersendiri.
Harga paket yang ditawarkanpun beragam mulai dari belasan juta sampai milyaran rupiah. Sektor F&B Business masih menjadi primadona. Bukan hanya pemain lokal, pemain manca negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Hongkong, Vietnam dan Philipina runti mengikuti ajang pameran yang diselenggarakan di JCC dan ICE BSD ini.
Tapi sebaiknya calon pembeli bisnis waralaba lebih berhati hati agar tidak salah pilih. Bisnis waralaba yang terlihat menguntungkan, ditambah penampakan booth yang mewah sering kali mengecohkan para calon pembeli. Kerap terjadi bisnis waralaba khususnya gerobakan yang hanya mampu bertahan dalam hitungan bulan. Jika diamati lebih teliti banyak pelaku usaha yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan waralaba.
Apa Yang Dimaksud Dengan Bisnis Waralaba?
Menilik perundangan yang berlaku yaitu PP 42 tahun 2007, Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Berikut Syarat Sebuah Perusahaan Mewaralabakan Bisnisnya Berdasarkan Ketentuan PP No 42 Th 2007
- Memiliki ciri khas usaha
- Terbukti sudah memberikan keuntungan
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan
- Adanya dukungan dan berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
- Mendaftarkan dan mendapatkan STPW
Atas Semua persyaratan ini, yang sering kali diabaikan adalah poin Terbukti memiliki keuntungan. Padahal ini yang paling krusial diantar semua poin yang penting.
Yang harus dilakukan para calon pembeli bisnis waralaba adalah menelusuri dan menganalisa mendalam sampai mengunjungi Kantor dan outlet usaha. Untuk melakukan penilaian apakah usaha yang ditawarkan benar benar menguntungkan.
Bukan sekedar pelaku usaha yang hit and run, yang tidak ada support sama sekali setelah kita membeli waralabanya.
Poin poin lainnya bisa dikonfirmasi dengan melakukan sesi interview langsung dengan pemilik usaha dan tentunya lebih baik jika kita juga dapat menanyakan pengalaman langsung dari pewaralaba dari bisnis tersebut. Untuk memastikan apakah benar benar menguntungkan. (*)