IndustriBisnisNasional

Tarif Listrik Nonsubsidi Juli 2024: Kenaikan Signifikan Bagi Orang Kaya, Apa Dampaknya?

Nasional, Bericuan.id – Juli 2024 mendatang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan kebijakan tarif listrik nonsubsidi terbaru. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu, penyesuaian tarif listrik PLN dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Saat ini, tarif yang berlaku masih sama seperti periode April-Juni 2024. Namun, perubahan tarif listrik bulan depan masih dalam tahap pembahasan.

“Masih dibahas, saatnya ada konferensi pers. Ditunggu saja. Segera,” kata Jisman Hutajulu kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (25/6).

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik nonsubsidi atau untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas pada tahun depan.

Rencana ini dimuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tarif listrik (TDL) untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah diproyeksikan untuk dinaikkan sebagai bagian dari transformasi subsidi dan kompensasi energi demi APBN yang lebih sehat.

“Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan,” ujar Kemenkeu dalam dokumen KEM-PPKF.

Kebijakan Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi

Kebijakan ini dinilai relatif mudah diimplementasikan dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil, seperti yang telah dilakukan pada tahun 2022.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa kebijakan subsidi listrik tahun 2025 akan difokuskan pada rumah tangga miskin dan rentan.

“Kebijakan subsidi listrik tahun 2025, yaitu tepat sasaran, diberikan hanya kepada golongan yang berhak untuk rumah tangga, dan kepada rumah tangga yang miskin dan rentan,” jelas Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu.

Arifin juga menekankan bahwa kebijakan subsidi listrik tahun 2025 mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Kementerian ESDM mengusulkan anggaran subsidi listrik sebesar Rp88,36 triliun untuk tahun 2025, yang disesuaikan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar 75-85 dolar AS per barel dan kurs Rp15.300 hingga Rp16.000 per dolar AS.

Jisman Hutajulu menambahkan bahwa kebutuhan subsidi listrik pada era APBN tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp83,02 triliun–Rp88,36 triliun, lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar Rp73,24 triliun.

Angka kenaikan tarif listrik nonsubsidi ini dihitung berdasarkan asumsi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia, dan tingkat inflasi yang diharapkan berkisar antara 1,5 hingga 3,5 persen sesuai dengan KEM-PPKF 2025.

Terdapat beberapa penerima subsidi berupa rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA dengan anggaran subsidi sebesar Rp15,75 – 16,68 triliun, bisnis kecil sebesar Rp9,39 triliun – 10,18 triliun; industri kecil Rp5,93 triliun – 6,51 triliun, pemerintah Rp0,36 triliun – Rp0,39 triliun, sosial Rp12,16 triliun – Rp13,08 triliun dan lainnya sebesar Rp1,24 triliun – Rp1,34 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button