
Investasi, Bericuan.id – Pemegang saham PT Jaya Trishindo Tbk (HELI) mendapatkan kabar baik karena mulai 1 Juli 2024, saham HELI sudah keluar dari papan pemantauan khusus.
Dengan begitu HELI tidak lagi ditransaksikan dengan metode full periodic call auction (FCA).
Hal ini bedasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Peng-CK-00024/BEI.PLP/06-20241https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202406/1214f5cb98_e61bcc1e31.pdf tentang Pencabutan Efek Bersifat Ekuitas Dari Pemantauan Khusus.
HELI masuk ke papan pemantauan khusus sejak 20 Juni 2024 karena kriteria ke-10 yakni penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Menurut Peraturan BEI Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus yang direvisi pada 21 Juni 2024 lalu, saham HELI cukup berada di dalam papan pemantauan khusus selama 7 hari bursa.
Sejak berada di papan pemantauan khusus, saham HELI justru bergerak menguat.
Hingga perdagangan Jumat 28 Juni 2024 saham HELI ditutup menguat +20 atau +9,71% dan parkir di harga Rp224. Terdapat 6.524 lot saham HELI yang ditransaksikan dengan nilai lebih dari Rp140juta.
Apa Itu Papan Pemantauan Khusus (FCA)
Sejak 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan tahap II papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme full periodic call auction.
Sistem perdagangan ini, yang juga dikenal sebagai full call auction (FCA), melibatkan permintaan dan penawaran harga yang dicocokkan pada waktu tertentu berdasarkan volume terbesar.
Mekanisme ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.
Papan pemantauan khusus adalah tempat pencatatan bagi Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh BEI.
Implementasi tahap II ini merupakan lanjutan dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah dimulai sejak 12 Juni 2023.
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menjelaskan bahwa tujuan dari implementasi papan pemantauan khusus ini adalah untuk menyediakan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor di Bursa Efek Indonesia.
Dalam sistem full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction dalam lima sesi perdagangan per hari.
“Pada tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Perbedaannya dengan sistem hybrid sebelumnya adalah kini kami menyediakan lima sesi perdagangan atau lima sesi perjumpaan harga pada hari Senin hingga Kamis, dan empat sesi perjumpaan harga pada hari Jumat,” jelas Irvan dalam sebuah wawancara dengan Liputan6.com sebelumnya.
Harga minimal tetap ditetapkan pada Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection berlaku jika harga saham berada di antara Rp 1 hingga Rp 10, dengan nilai auto rejection sebesar Rp 1.
Jika harga saham melebihi Rp 10 per saham, maka auto rejection ditetapkan pada 10 persen.
Namun, implementasi FCA ini memicu protes keras dari para investor.
Bahkan, telah muncul petisi yang meminta penghapusan full call auction, yang diinisiasi oleh seorang investor dengan nama IndoStocks Traders pada 25 Maret 2024.(*)
Sumber Rujukan :
- 1https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202406/1214f5cb98_e61bcc1e31.pdf







