BisnisIndustriNasional

Respon Bahlil Mengenai Penolakan Ormas Terhadap Izin Tambang, Ada Apa ?

Bisnis, Bericuan.id – Terdapat penolakan ormas terhadap izin tambang biarpun pemerintah mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang, dengan enam ormas terpilih yang akan mengambil peran tersebut.

“Dan itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha kira-kira itu lah. Itu kan asalnya dari PKP2B,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas1https://migas.esdm.go.id/), Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Arifin menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan, memberikan mereka sumber daya untuk mendukung kegiatan keagamaan yang beragam.

“Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini itu adalah organisasi-organisasi keagamaan yang memang nonprofit ya. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, tambang yang akan dikelola ormas keagamaan tersebut merupakan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dikurangi. Lahan-lahan tersebut berasal dari beberapa perusahaan, termasuk PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Investasi Tanggapi Penolakan Ormas Terhadap Izin Tambang

Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapan terhadap penolakan yang dilontarkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas), termasuk Muhammadiyah dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), terkait penerimaan izin tambang dari Pemerintahan Jokowi.

Dalam konferensi pers di Kementerian Investasi, Bahlil menegaskan, “Yang jelas kami akan menawarkan. Sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak, apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan.”

Pembantu Presiden Joko Widodo juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, dan sebagai wujudnya, pihaknya akan menghargai perbedaan pendapat yang muncul.

Pernyataan Bahlil sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 20212https://peraturan.bpk.go.id/Details/177410/pp-no-96-tahun-2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

“Mungkin ada pertanyaan-pertanyaan yang belum terjelaskan dengan baik, nanti kita jelaskan,” tambah Bahlil, menyiratkan kesediaannya untuk menjelaskan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang masih meragukan tawaran tersebut.

Namun, sejumlah ormas, termasuk Muhammadiyah, menunjukkan kehati-hatian bahkan menolak menerima izin tambang yang ditawarkan. Saad Ibrahim, Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, menyatakan bahwa izin dari Presiden Jokowi merupakan hal baru bagi mereka. Meski demikian, Muhammadiyah masih melakukan pembahasan mendalam terkait tawaran tersebut.

Din Syamsuddin, mantan ketua umum PP Muhammadiyah, bahkan menyuarakan keraguan terhadap tawaran tersebut, menyebutnya sebagai jebakan.

Penolakan Ormas terhadap Izin Tambang
Peralatan untuk digunakan di tambang (Pexels)

Bahlil, bagaimanapun, yakin dapat menjelaskan dengan baik kepada Din Syamsuddin dan jajaran PP Muhammadiyah terkait penawaran ini.

Marthen Jenarut, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, menjelaskan bahwa KWI hanya berurusan dengan tugas-tugas kerasulan diakonia, kerygma, liturgi, dan martyria. Ia menegaskan bahwa KWI berdiri pada 1927 sebagai lembaga keagamaan.

Bahlil juga menanggapi dengan santai penolakan yang muncul dari ormas keagamaan non-Muslim, termasuk KWI.

“Saya pikir semuanya kalau kita sampaikan dengan baik dan niat baik, insyaallah. Biasalah, hidup itu negara demokrasi. Jangan jadikan perbedaan itu harus kita pisah untuk menuju jalan kebaikan,” tutup Bahlil.

PGI Mempertimbangkan Langkah Pemerintah terkait Izin Tambang

Penolakan ormas terhadap izin tambang tidak hanya dilakukan oleh Muhammadiyah. Menurut Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, menegaskan bahwa PGI sedang mempertimbangkan langkah pemerintah yang memperbolehkan organisasi masyarakat keagamaan diberikan izin tambang. Meskipun demikian, Gultom menegaskan bahwa masalah tambang bukanlah bidang pelayanan PGI.

“Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” kata Gultom dalam keterangan terbarunya.

Gultom juga menekankan bahwa pernyataan sebelumnya yang memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi tidak boleh diartikan sebagai kesediaan PGI untuk ikut dalam pengelolaan tambang.

“Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif Keputusan Presiden seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian,” kata Gultom.(*)

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://migas.esdm.go.id/
  • 2
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/177410/pp-no-96-tahun-2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button