NasionalBisnisIndustri

Pabrik Kompor Quantum Bangkrut: Buruh Gelar Aksi Tuntut Hak di Pengadilan Jakarta

PT Aditec Cakrawiyasa

Industri, Bericuan.id – Ratusan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 September 2024.

Aksi ini bertujuan menuntut pembayaran hak-hak 511 karyawan PT Aditec Cakrawiyasa, produsen kompor gas merek Quantum, yang hingga saat ini belum terpenuhi, meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Juli 2024.

PT Aditec Cakrawiyasa, yang dikenal sebagai produsen kompor gas dan peralatan dapur dengan merek Quantum, telah menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2017.

Menurut Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, perusahaan ini mulai menerapkan sistem penggajian yang tidak teratur, dengan pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari dua hingga 12 kali dalam satu bulan. Hal ini menyebabkan penunggakan upah yang signifikan pada tahun 2018 dan 2019.

Pada September 2019, PT Aditec Cakrawiyasa mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akhirnya dikabulkan pada November 2019.

Namun, masalah keuangan yang berkepanjangan memaksa perusahaan untuk tetap berjuang hingga akhirnya dinyatakan pailit pada 22 Juli 2024.

Meskipun PT Aditec Cakrawiyasa telah dinyatakan pailit, manajemen perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak para pekerja.

FSPMI telah mengajukan tiga tuntutan utama dalam aksinya:

  • Pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
  • Pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.
  • Pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.

Hak Karyawan Pasca Pabrik Kompor Quantum Bangkrut

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak pekerja terpenuhi. “Sudah terlalu lama para pekerja menunggu pembayaran hak mereka. Kami menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aditec Cakrawiyasa,” kata Riden dalam pernyataannya.

Berdasarkan regulasi yang ada, ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, hak-hak pekerja yang tertunggak harus didahulukan pembayarannya.

Keputusan pailit tidak bisa menjadi alasan untuk menghindar dari tanggung jawab terhadap pekerja yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun.

Aksi ini diharapkan bisa menarik perhatian pemerintah serta masyarakat luas untuk mendukung perjuangan para pekerja yang telah diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

FSPMI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga semua tuntutan ini terpenuhi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button