
Dirjen Pajak
Keuangan, Bericuan.id – Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan. Kebijakan kenaikan PPN 12% ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana ini belum akan ditunda. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen utama menghadapi gejolak ekonomi global.
“APBN harus tetap sehat untuk memastikan fungsinya sebagai penyangga dalam menghadapi episode krisis keuangan global,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 13 November lalu.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena Imbas Kenaikan PPN 12%
Meskipun ada kenaikan PPN 12%, beberapa barang dan jasa tertentu tetap dikecualikan dari kebijakan ini, sesuai Pasal 4A UU HPP dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Berikut barang dan jasa yang tidak kena kenaikan PPN 12%:
1. Makanan dan Minuman di Restoran, Hotel, dan Warung Makan
Jasa yang termasuk dalam kategori ini mencakup penyediaan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun untuk dibawa pulang. Usaha jasa boga atau katering juga termasuk dalam daftar ini. Layanan ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dikecualikan dari PPN.
2. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga
Barang-barang seperti uang, emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara, serta surat berharga tidak dikenakan PPN. Ketentuan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas keuangan dan moneter negara.
3. Jasa Keagamaan
Jasa keagamaan meliputi segala aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tanpa tambahan beban pajak.
4. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa ini mencakup layanan yang disediakan oleh pekerja seni dan hiburan, seperti pertunjukan seni dan hiburan lainnya. Jasa ini dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Jasa Perhotelan
Jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel termasuk dalam kategori bebas PPN. Namun, layanan lain yang disediakan oleh hotel seperti laundry atau makanan dalam kamar dapat dikenakan pajak. Jasa ini merupakan objek pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa yang disediakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir, baik itu di mal, perkantoran, atau fasilitas umum lainnya, juga bebas dari PPN. Namun, ini hanya berlaku jika tempat parkir tersebut merupakan objek pajak daerah.
7. Jasa Pemerintah
Semua layanan yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum dikecualikan dari kenaikan PPN 12%. Misalnya, layanan administrasi publik seperti pembuatan dokumen resmi.
8. Jasa Boga atau Katering
Layanan penyediaan makanan dan minuman, baik untuk acara khusus maupun kebutuhan sehari-hari, juga dikecualikan dari PPN. Sama seperti jasa makanan di restoran, layanan ini merupakan objek pajak daerah.
Daftar Barang yang Bebas dari Kenaikan PPN 12% Berdasarkan PMK 116/2017
Pemerintah telah menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan. Meski demikian, beberapa jenis barang kebutuhan pokok dikecualikan dari pengenaan kenaikan PPN 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017.
Berikut adalah daftar lengkap barang yang bebas dari kenaikan PPN 12%
1. Beras dan Gabah
Beras dan gabah, baik dalam bentuk berkulit, dikuliti, disosoh, atau dikilapkan, tidak dikenai PPN. Termasuk juga beras yang setengah giling, digiling sepenuhnya, pecah, menir, atau beras salin yang cocok untuk disemai.
2. Jagung
Jagung dalam berbagai bentuk, seperti yang telah dikupas atau belum, pipilan, pecah, dan menir, tidak dikenai pajak. Namun, jagung bibit tidak termasuk dalam daftar ini.
3. Sagu
Produk berbahan dasar sagu, seperti empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, tepung bubuk, dan tepung kasar, termasuk barang bebas PPN.
4. Kedelai
Kedelai yang berkulit, utuh, maupun pecah, dikecualikan dari PPN. Namun, kedelai yang digunakan sebagai benih tidak termasuk.
5. Garam Konsumsi
Garam yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam denaturasi, bebas dari PPN.
6. Daging Segar
Daging segar dari hewan ternak dan unggas, baik dengan tulang maupun tanpa tulang, yang tidak melalui proses pengolahan, seperti pembekuan, pengasapan, atau pengawetan lainnya, dikecualikan dari PPN.
7. Telur
Telur segar yang tidak mengalami proses pengolahan, seperti diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak dikenai pajak. Namun, telur bibit tidak termasuk dalam kategori ini.
8. Susu Perah
Susu perah yang hanya melalui proses pemanasan atau pendinginan tanpa tambahan bahan lain juga tidak dikenai PPN.
9. Buah-Buahan Segar
Buah-buahan yang baru dipetik, dicuci, dikupas, disortasi, atau diiris, tanpa melalui proses pengeringan, termasuk dalam kategori barang bebas PPN.
10. Sayur-Sayuran Segar
Sayur-sayuran yang segar, melalui proses pencucian, pembekuan, atau penyimpanan pada suhu rendah, bebas dari pajak.
11. Ubi-Ubian
Ubi-ubian segar, seperti singkong atau kentang, yang hanya melalui proses pencucian, pengupasan, atau pemotongan, tidak dikenai pajak.
12. Bumbu-Bumbuan Segar
Bumbu dapur yang segar atau yang dikeringkan tanpa dihancurkan atau ditumbuk juga bebas PPN.
13. Gula Konsumsi Kristal Putih
Gula kristal putih yang berasal dari tebu untuk kebutuhan konsumsi tanpa tambahan pewarna atau perasa termasuk dalam daftar barang yang bebas pajak.
Kenaikan PPN 12% diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa tertentu. Namun, daftar barang bebas pajak ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap mengakses kebutuhan pokok tanpa beban tambahan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas APBN sekaligus mendorong efisiensi dalam penyerapan pajak. Bagi masyarakat, penting untuk memahami dampak kebijakan ini agar dapat mengelola keuangan dengan bijak di tengah perubahan tarif pajak.







