BPOM Uji 22 Sampel Pangan Olahan dan Takjil di Ujung Tanjung

Pengawasan Pangan Olahan dan Takjil di Wilayah Rohil
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dumai telah melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap sarana distribusi pangan olahan serta melakukan sampling dan pengujian takjil di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Emi Amalia, Kepala BPOM Dumai, menyebutkan bahwa sebanyak 22 sampel pangan olahan telah diuji.
Kegiatan intensifikasi pengawasan ini digelar dengan melibatkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rohil dan Puskesmas Tanah Putih. Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan sarana distribusi pangan olahan yang mencakup aspek legalitas usaha, izin edar produk, ketentuan label, masa kedaluwarsa, serta kesesuaian cara penyimpanan.
Tim BPOM juga melakukan pengambilan sampel takjil dari sejumlah pedagang di titik keramaian masyarakat untuk dilakukan pengujian cepat. Sebanyak 22 sampel takjil diuji terhadap parameter bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow.
Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel dinyatakan memenuhi syarat dan tidak terdeteksi mengandung bahan berbahaya. Pengawasan serupa tidak hanya digelar di Ujung Tanjung, sebelumnya BPOM Rohil juga melakukan pengawasan di sejumlah wilayah berbeda seperti di Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Untuk meningkatkan pengawasan, Balai POM di Dumai juga mengimbau pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga kualitas dan keamanan produk yang diperdagangkan. Masyarakat diharapkan berperan aktif sebagai konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek Klik yang merupakan kepanjangan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Ke depan, intensifikasi pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya pada periode meningkatnya konsumsi masyarakat, guna memastikan peredaran pangan di wilayah kerja tetap aman, bermutu, dan bermanfaat.
Langkah-Langkah Pengawasan yang Dilakukan
Pemeriksaan Legalitas Usaha
Tim BPOM melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha pelaku bisnis pangan olahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap usaha memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemeriksaan Izin Edar Produk
Setiap produk yang beredar harus memiliki izin edar dari instansi terkait. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh masyarakat.Pemeriksaan Label dan Masa Kedaluwarsa
Label produk menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum pada label sesuai dengan isi produk dan masa kedaluwarsa tidak melebihi batas yang ditentukan.Pemeriksaan Cara Penyimpanan
Kesesuaian cara penyimpanan sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk. Tim BPOM memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi standar penyimpanan yang telah ditetapkan.Pengujian Cepat Takjil
Tim BPOM melakukan pengambilan sampel takjil dari pedagang di titik keramaian. Sampel kemudian diuji terhadap bahan-bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow.
Hasil Pengujian dan Rekomendasi
Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel pangan olahan dan takjil yang diuji memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di wilayah tersebut telah menjalankan bisnisnya dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPOM antara lain:
- Pelaku usaha wajib memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang diperdagangkan.
- Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
- BPOM akan terus melakukan intensifikasi pengawasan secara berkelanjutan, terutama pada periode meningkatnya konsumsi masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pangan
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pangan yang beredar di pasaran. Dengan menjadi konsumen cerdas, masyarakat dapat membantu mengidentifikasi produk yang tidak layak konsumsi dan melaporkannya kepada instansi terkait.
Prinsip Cek Klik menjadi panduan utama bagi masyarakat dalam memilih produk pangan olahan. Dengan menerapkan prinsip ini, masyarakat dapat memastikan bahwa produk yang dibeli aman dan berkualitas.










