Bisnis

Buka Layanan Langsung, Disnakertrans Kaltim Siapkan Posko Pengaduan THR

Peningkatan Pengawasan Hak Pekerja Menjelang Lebaran

Disnakertrans Kalimantan Timur telah memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri. Salah satu langkah yang diambil adalah penyediaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam untuk melayani aduan maupun konsultasi secara tatap muka.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dinas tenaga kerja di daerah agar posko sudah mulai beroperasi paling lambat hari ini. Layanan ini dibuka baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memudahkan jangkauan para pekerja.

“Kalau untuk konsultasi maupun pengaduan-pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026, bisa dilakukan pada dinas tenaga kerja di masing-masing daerah,” ujarnya.

Aturan Pembayaran THR

Terkait aturan mainnya, Arismunandar menegaskan tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. Skema pembayaran bagi karyawan swasta tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“THR besarannya itu 1 bulan upah bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun kemudian yang di bawah 12 bulan itu secara proporsional untuk dibayarkan. Nah untuk paling lambatnya masih tetap sama, paling lambat wajib dibayarkan THR itu 1 pekan atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang membandel atau melewati tenggat waktu tujuh hari sebelum hari raya, Arismunandar mengingatkan adanya sanksi tegas. Namun, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak akan menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.

“Sanksi itu denda berupa uang yang dimana denda itu dipergunakan untuk kesejahteraan buruh di perusahaan,” tambahnya.

Masalah Bonus Hari Raya untuk Ojol

Persoalan lain yang juga mencuat adalah nasib Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Meski sudah ada imbauan dari Kemenaker lewat pertemuan daring agar pihak aplikator memberikan bonus, Disnakertrans Kaltim mengaku masih memerlukan petunjuk teknis yang lebih konkret.

“Kita masih menunggu surat edarannya kaitan dengan jumlah besarannya,” kata dia.

Sejauh ini, pihak dinas sudah menjalin komunikasi dengan aplikator besar seperti Grab, Gojek, dan Maxim. Sayangnya, pengalaman tahun lalu dinilai belum maksimal karena transparansi pembayaran bonus tersebut masih sulit terpantau.

“Kami pun sampai sekarang belum diberikan laporan pelaksanaan pembayaran BHR itu. Sudah kami minta 3 kali zoom kami itu sama aplikator itu kan Grab, Gojek, Maxim, 3 itu kami kemarin,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

Untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, Disnakertrans Kaltim melakukan beberapa langkah penting:

  • Membuka posko pengaduan THR di seluruh kabupaten dan kota
  • Mengedukasi pekerja tentang aturan THR melalui sosialisasi
  • Memastikan perusahaan mematuhi tenggat waktu pembayaran THR
  • Melakukan koordinasi dengan pihak aplikator ojol untuk memastikan pembayaran BHR

Dengan langkah-langkah tersebut, Disnakertrans Kaltim berharap dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button