
Kantor Pajak
Keuangan, Bericuan.id – Mungkin itu kata yg tepat utk Sistem Pajak Baru di Indonesia sebagai Super Tax Apps yg sekarang sdh masuk dalam proses sosialisasi kepada Wajib Pajak. Namanya Core Tax System.
Yang hebat dari si Core Tax itu adalah semua urusan pajak nanti maunya dijadikan satu. Jadi satu aplikasi tsb berisi berbagai sub aplikasi yang jika WP tersebut memerlukan dapat dikerjakan dalam satu aplikasi dimana dulunya dari setiap aplikasi-aplikasi tersebut berjalan secara terpisah, sendiri-sendiri sehingga tidak terintegrasi jadi satu. Baik itu pelaporan SPT PPh 21, PPh Badan, PPN dan pajak-pajak final serta aplikasi-aplikasi lain yang mendukungnya
Memang dengan cara dulu dimana aplikasi masih terpisah maka hal tersebut cenderung membuat data yang diproses tidak bisa di pakai secara otomatis dengan aplikasi lain sehingga kendala yg muncul adalah adanya input ulang data yg dibutuhkan sehingga membuat waktu kerja juga bertambah dan kurang efisien waktu juga ada kemungkinan salah input
Namun disisi lain kekebihannya adalah bahwa bermacam perkerjaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bisa di jalankan secara bersamaan waktunya oleh personal yg berbeda karena aplikasinya terpisah sehingga tidak perlu saling menunggu
Apa Itu Core Tax System
Dalam integrasi aplikasi yg ada di Core tax system, bisa jadi ini merupakan kelebihan sekaligus merupakan kelemahan juga.
Kelebihannya adalah dengan adanya integrasi data di dalam Cortex maka akan memudahkan data tersebut dipergunakan untuk berbagai pemenuhan kewajiban pajak.
Namun ada juga kelemahan Core Tax System ini yaitu menjadikan aplikasi tersebut tidak bisa dipakai secara bersamaan dalam membuat pemenuhan kewajiban perpajakan. Artinya satu pekerjaan hrs selesai berurutan yaitu satu pekerjaan selesai dahulu baru bisa mengerjakan yang pekerjaan yang lain. Ketika aplikasi tersebut tidak bisa di remote maka yang terjadi adalah munculnya proses menunggu aplikasi lain selesai dibuat
Manfaat Core Tax System Bagi fiskus
Core tax system untuk kepentingan fiskus memang berbeda dengan Coretax untuk kepentingan WP.
Coretax untuk kepentingan fiskus dirancang untuk fiskus petugas pajak yang bertugas untuk pengawasan pajak dan analisa data karena data WP sudah bisa dengan mudah dirangkum menjadi satu sehingga dapat dengan mudah dipakai sebagai alat analisa maupun simulasi dalam tugas mereka karena aplikasi tersebut bisa menyambung dengan data di instansi diluar DJP yang terutama yg berkaitan dengan data2 asset potensial WP baik itu berupa data keuangan, kendaraan, tanah, maupun rumah atau property yang bisa didapat dari pihak ketiga
Dari sumber laman DJP, DJP tengah siapkan portal pertukaran data pihak ketiga dan interoperabilitas di Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/coretax. Nantinya, portal tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan data kepada DJP.
Portal yang sedang disiapkan oleh tim PSIAP membutuhkan data regional yang berkualitas serta telah memenuhi standar kelengkapan data, sehingga dapat diproses pada channel yang telah ditentukan. Data yang disampaikan dapat melalui Kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama/Madya.
Saat ini DJP bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemda seluruh Indonesia terus melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Regulasi menjelaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan.
Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data DJP Arman Imran menjelaskan, data eksternal pemda akan disandingkan dengan data internal DJP berupa Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Kemudian, data itu diolah kembali sehingga akan menghasilkan informasi berupa potensi penerimaan pajak di wilayah tertentu.
Dengan Core Tax System, menjadikan WP seperti telanjang bulat. Apa yang disampaikan beliau pak Dirjen Pajak Suryo Utomo bahwa WP nantinya sudah tidak perlu isi SPT Tahunan lagi bukan berarti WP tidak wajib lapor SPT Tahunan.
Namun karena data dari instansi lain sudah bisa terisi secara otomatis alias ter prepopulated ditampilkan. Tinggal menunggu konfirmasi dari WP. Dan ketika kita melakukan konfirmasi terhadap data tersebut maka data yang kita konfirmasi tersebut secara otomatis sudah akan tertulis di laporan SPT Tahunan baik berupa asset maupun sebagai data pendukung dimana akan sangat bisa dikaitkan dengan mudah dengan penghasilan WP tersebut.
Tujuan Core Tax System
Tujuan utama aplikasi Core Tax System tersebut tentunya adalah dengan memanfaatkan kemampuan hitung program komputer big data dan sistem digital yang sudah maju maka akan dengan memudahkan dalam melacak potensi-potensi pajak yang ada pada WP. Dengan demikian sasaran utama Core Tax System yaitu pada upaya pencapaian target pajak sebagai alat pemenuhan kebutuhan APBN akan semakin mudah terlaksana..
Aplikasi dummy Coretax sdh tersedia di DJP Online baik versi OP maupun Badan. Silahkan kalo mau diintip dan dicoba sendiri mumpung masih dummy walau belum semua sub aplikasi bisa dipakai karena masih dalam proses penyempurnaan..
Namun, sehebat apapun sistemnya maka ketika masih ada keterbatasan waktu, tenaga, maupun budaya kerja instansi serta unsur politik yang bisa masuk kedalamnya maka hasil maksimal yang akan dicapai bisa jadi tidak begitu mencemaskan bagi WP. Maka itu tetaplah semangats kawan…
Sumber. Wicak Wicaksono (Konsultan Pajak)