
Kemacetan Tanjung Priok
Jakarta, Bericuan.id – Pemerintah mendapat desakan dari sekelompok pengusaha yang meminta kebijakan penghapusan hari libur Nasional dan cuti bersama pada bidang usaha tertentu. Para pengusaha ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut menciptakan efek domino yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi di sektor-sektor terkait.
Desakan ini muncul sebagai respons terhadap kemacetan parah yang terjadi di jalur menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu. Kemacetan horor truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso, Sulawesi, dan Jampea, Tanjung Priok, diklaim sebagai dampak dari libur panjang pada pekan sebelumnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengungkapkan pandangannya. “Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau pelabuhan mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 jam, 7 hari seminggu, tanpa libur, karena jadwal kapal internasional tidak mengikuti hari libur di Indonesia,” ujarnya pada Senin, 20 Mei.
Pandangan ini juga didukung oleh Manajemen JICT yang menyatakan bahwa kemacetan truk-truk kontainer di Jl. Raya Yos Sudarso – Sulawesi dan Jampea, Tanjung Priok, disebabkan oleh libur panjang pekan sebelumnya. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menambahkan bahwa libur panjang menyebabkan kemacetan. Menurutnya, sektor logistik yang terhenti akibat hari libur akan mengalami penumpukan saat operasional kembali dibuka.
Menanggapi desakan penghapusan hari libur Nasional ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia adalah bentuk toleransi antar umat beragama, yang memberikan kesempatan setara bagi setiap agama untuk merayakan hari rayanya masing-masing.
Respon Menaker Atas Permintaan Penghapusan Hari Libur Nasional
Menaker juga mengingatkan bahwa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama merupakan hasil kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menaker.
“Kalau libur, biasanya itu terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antar umat beragama, yang diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing,” jelas Ida setelah rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 20 Mei.
Menaker merespon permintaan penghapusan hari libur Nasional dari para pengusaha dengan senyum. Menurutnya, cuti bersama bersifat fakultatif dan tidak wajib bagi perusahaan dan karyawan. “Terkait cuti, saya kira cuti ini sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan internal perusahaan,” tegas Ida.
Lebih lanjut, Menaker menambahkan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata. “Sebenarnya, cuti dan libur bersama ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatnya pariwisata. Para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak yang memanfaatkan hari libur untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata,” terang Menaker.(*)







