InsightKeuanganNasional

Begini Cara Bayar Pajak Pribadi Tahunan

Jakarta, Bericuan.id – Simak cara bayar pajak pribadi tahunan bagi para wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, termasuk pelaku ekonomi, baik yang dijalankan oleh usaha kecil menengah (UKM) maupun korporasi besar. Pelaku ekonomi ini wajib membayar pajak usaha.

Mengingat pajak sendiri merupakan sumber pendapatan utama negara, maka peran masyarakat dalam membayar pajak secara layak sangatlah penting sebagai langkah dalam mendukung pembangunan negara.
Ada berbagai jenis pajak yang harus dibayar masyarakat, seperti pajak penghasilan, pajak properti, dan jenis pajak lainnya yang diatur oleh pemerintah.

Saat ini Cara Bayar pajak Pribadi Tahunan dapat dilakukan secara online sehingga semakin mudah dan praktis. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban Anda sebagai warga negara.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Tax E-Billing adalah metode pembayaran pajak secara online secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing.

Billing System adalah suatu sistem yang menerbitkan kode-kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik tanpa perlu melakukan pembuatan setoran secara manual (SSP, SSBP, SSPB) yang digunakan dalam invoice elektronik DJP. Pemanfaatan Faktur elektronik berbasis MPN-G2 memungkinkan cara bayar pajak pribadi tahunan bisa lebih mudah, cepat, dan akurat.

Berikut Manfaat e Billing Pajak

Menggunakan e-Billing Pajak atau membayar pajak secara online menawarkan berbagai manfaat, antara lain:

  • Membayar pajak secara online kini semakin mudah. Buat ID faktur dan bayar pajak Anda secara online kapan saja, di mana saja.
  • Meminimalisir kesalahan dari pencatatan transaksi karena sering kali dalam melakukan pembayaran secara manual, timbul beberapa kesalahan pencatatan yang diakibatkan oleh human error. Memanfaatkan e-Billing bisa mempermudah cara bayar pajak pribadi tahunan wajib pajak dari kesalahan yang bisa saja terjadi
  • Transaksi secara langsung (real time). Data dan hasil transaksi bisa langsung tersimpan ke dalam sistem DJP sehingga memperkecil resiko kehilangan data akibat kelalaian
  • Penggunaan DJP Online mempermudah cara bayar pajak pribadi tahunan para Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT atau membayar pajak sehingga tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak sehingga proses pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat

Langkah Membayar Pajak Online

Salah satu cara bayar pajak pribadi tahunan adalah pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain lewat DJP Online, juga bisa dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.

Namun sebelum menggunakan aplikasi tersebut, Anda harus lebih dulu mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN ini Anda masih harus melakukannya secara manual dengan mendatangi Kantor Pajak karena belum bisa dilakukan secara online 

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Mengisi formulir pembuatan e-FIN
  • Tunggu hingga aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

7 Langkah Membuat Akun DJP Online:

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda kemudian pilih menu ‘Registrasi’.
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN anda. Pastikan kode e-FIN sudah di aktivasi.
  3. Isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  4. Kemudian masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  5. Cek email yang sudah terdaftar. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Berikutnya anda akan memperoleh info jika Aktivasi Akun Berhasil, Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  6. Berikutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil masuk (log in) berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  7. Akun DJP Online juga bisa digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) serta membayar pajak (e-Billing).

Cara Bayar Pajak Pribadi Tahunan menggunakan e-Billing DJP Online

  • Log in ke situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan agar bisa masuk ke akun Anda.
  • Pilih menu e-Billing System.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian Anda harus mengisi form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang anda dapat.
  • Data pada formulir tersebut sudah terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  • Setelah selesai pengisian, klik Simpan.
  • Klik pada pilihan Kode Billing.
  • Klik Cetak Kode Billing.
  • Setelah memperoleh Kode Billing, bayar pajak online lewat internet banking, bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan

Mudah bukan Cara Bayar Pajak Pribadi Tahunan, orang bijak taat pajak (*)

Back to top button