InsightKeuangan

Sobat Bericuan Wajib Tahu, Ini 6 Istilah Penting IPO

Jakarta, Bericuan.id – Pertumbuhan adalah suatu keniscayaan dalam berbisnis. Ada adagium, bisnis harus bertumbuh karena kalau tidak akan mati. Pertumbuhan yang stagnan bahkan sering dimaknai kekalahan karena dunia luar terus bertumbuh, inflasi naik, dan pesaing melakukan banyak upaya lebih untuk memenangkan pasar. Tidak heran, bisnis menjadi semakin kompetitif dan makin terbuka persaingannya.

Salah satu pilihan yang menjadi primadona belakangan adalah IPO atau penawaran saham kepada publik. IPO dianggap menjadi batu loncatan yang banyak diminati karena menawarkan banyak kesempatan. Apalagi melalui POJK No. 53 dan 54 tahun 2017, pemerintah telah memfasilitasi usaha kecil dan menengah untuk mencicipi pasar bursa saham. Meski demikian, IPO juga memiliki beberapa risiko yang harus diketahui emiten.

Berikut 6 istilah penting IPO dalam dunia bursa saham.

  1. Emiten

Emiten adalah istilah yang digunakan untuk perusahaan yang melakukan initial public offering dengan menerbitkan saham barunya dan menjual kepada publik melalui mekanisme IPO ini. Emiten bisa dikatakan sebagai pemeran utama, karenanya terikat dengan regulasi yang telah diatur oleh otoritas pasar modal. Sebagai contoh adalah POJK Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten yang telah memenuhi syarat secara otomatis disebut perusahaan terbuka atau tbk.

  1. Underwriter

Underwriter disebut juga penjamin emisi. Emisi adalah proses sebuah emiten menjadi perusahaan publik. Sesuai dengan namanya, penjamin emis, underwriter bertanggungjawab dalam memfasilitasi proses IPO sekaligus menjamin pembelian saham oleh calon investor di luar emiten. Underwriter juga akan berdiskusi dengan emitend alam menentukan harga perdana penawaran saham, memperkenalkan emiten kepada investor, menyusun prospektus, dan mengadakan kegiatan lain yang berhubungan dengan proses IPO.

  1. Go Public

Go publik adalah suatu keadaan di mana sebuah perusahaan yang sebelumnya sahamnya hanya dimiliki pemegang saham internal (bisa founder atau co founder atau pihak lain) kini dimiliki sebagiannya oleh masyarakat umum yang terdiri dari pemegang saham institusi ataupun pemegang saham individu. Karena kondisi inilah, perusahaan yang telah go public memberikan pertanggungjawaban laporan keuangannya secara terbuka kepada seluruh pihak yang telah membeli sahamnya.

Kredit jumbo
Kredit Jumbo (pixabay)
  1. Prospektus

Sesuai namanya, prospektus adalah dokumen resmi emiten yang berisi infomrasi perusahaan yang akan menjadi perusahaan publik. Isi dokumen ini biasanya meliputi profil perusahaan, kinerja keuangan, proyeksi keuangan, informasi manajemen, struktur kerja dan struktur perusahaan dan seluruh informasi lainnya yang bertujuan menarik  minat calon investor atau pembeli saham.

  1. Bursa Efek

Bursa Efek disebut juga pasar modal. Bursa efek penyelenggara perdaganan untuk pasar yang memenuhi syarat sebagai instrumen keuangan jangka panjang seperti saham, obligasi, reksadana dan surat berharga lainnya. Di masa lalu, perdagangan di bursa efek diselenggarakan secara langsung di kantor bursa efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia). Seiring berkembanganya teknologi, perdagangan saham dan instumen lainnya di pasar modal bisa dilakukan secara digital.

  1. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

OJK adalah penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Pengaturan dan pengawasan ini juga termasuk pada kegiatan yang diadakan di dalam aktifitas pasar modal. Singkatnya, OJK adalah regulator pemerintah yang salah satu tugasnya adalah menjaga aktifitas di pasar modal.

Nah sobat bericuan, masih banyak istilah penting IPO yang perlu kamu ketahui, kita akan bahas di artikel berikutnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button