
Pajak marketplace 2026 belum dibatalkan. Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026, sehingga mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.
Bagi penjual online, masa penundaan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk merapikan administrasi, menghitung ulang margin, dan memastikan data perpajakan sudah siap.
Penundaan ini penting dipahami karena kebijakannya bukan berarti dihapus. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penundaan hanya mengubah waktu pemberlakuan, sedangkan substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku.
Dengan kata lain, penjual online masih memiliki waktu untuk bersiap sebelum mekanisme pemungutan tersebut kembali diterapkan.
Apa Itu Pajak Marketplace 2026?
Pajak marketplace 2026 merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. DJP menegaskan bahwa aturan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan. Sebelumnya, pedagang memiliki kewajiban menghitung dan memenuhi kewajiban pajaknya sendiri sesuai ketentuan. Dengan mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk akan membantu memungut, menyetor, dan melaporkan PPh tersebut.
Tarif pemungutannya ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Karena itu, seller perlu membedakan antara pajak dengan biaya lain yang muncul dalam transaksi marketplace, seperti biaya layanan, komisi, biaya iklan, atau biaya administrasi.
Kapan Pajak Marketplace Mulai Berlaku?
Awalnya, pemerintah menjadwalkan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai 1 Agustus 2026.
Namun, DJP kemudian mengumumkan penundaan pemberlakuan hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemungutan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
DJP menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan antara lain sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Penundaan juga menyebabkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.
Artinya, seller sebaiknya melihat masa penundaan ini sebagai periode persiapan, bukan sebagai tanda bahwa aturan telah selesai.
Bagaimana dengan Pajak yang Sempat Dipotong pada Agustus?
Pertanyaan ini penting bagi seller yang sempat melihat adanya pemotongan PPh Pasal 22 pada awal Agustus.
DJP menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri.
Karena itu, seller sebaiknya tidak menghapus catatan transaksi atau mengabaikan laporan pemotongan yang sudah muncul. Simpan invoice, laporan transaksi, dan informasi pemungutan yang tersedia pada dashboard marketplace.
Dokumen tersebut dapat membantu ketika melakukan rekonsiliasi antara penjualan, penerimaan dana, biaya platform, dan pengembalian pajak.
Apakah Semua Penjual Online Akan Dipotong 0,5%?
Tidak.
Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah adanya perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace apabila telah menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan.
Hal yang sering luput adalah perhitungan omzet tersebut tidak sekadar melihat satu toko atau satu marketplace. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto dapat mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online di berbagai marketplace maupun toko offline.
Jadi, seller tidak sebaiknya hanya melihat omzet dari satu akun marketplace ketika menentukan apakah usahanya masih berada di bawah batas Rp500 juta.
Mengapa Seller Perlu Menata Data Omzet?
Perubahan mekanisme pajak membuat pencatatan omzet menjadi semakin penting.
Misalnya, seorang pemilik usaha memiliki toko di dua marketplace dan satu toko offline. Jika hanya melihat laporan dari marketplace A, omzetnya mungkin tampak masih kecil. Namun setelah seluruh penjualan digabungkan, ternyata peredaran bruto bisnisnya sudah melewati batas tertentu.
Karena itu, pelaku usaha perlu memiliki satu catatan pusat yang mencakup seluruh kanal penjualan.
Minimal, data tersebut berisi:
- Total penjualan.
- Marketplace atau kanal penjualan.
- Biaya platform.
- Biaya iklan.
- Retur atau pembatalan.
- Penerimaan bersih.
- PPh yang dipungut.
- Modal atau harga pokok barang.
- Laba yang diperoleh.
Pencatatan seperti ini tidak hanya berguna untuk urusan pajak. Data tersebut juga menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis.
Apa yang Harus Disiapkan Seller Sebelum November?
Masa penundaan sampai akhir Oktober dapat digunakan untuk melakukan beberapa persiapan.
1. Rapikan seluruh data penjualan
Jangan hanya mengandalkan dashboard marketplace. Unduh dan simpan laporan transaksi secara berkala.
Jika memiliki beberapa toko, gabungkan seluruh data dalam satu sistem pencatatan.
2. Periksa data perpajakan
Pastikan identitas dan informasi perpajakan yang digunakan pada marketplace sesuai dengan kondisi usaha.
Bagi seller yang memenuhi ketentuan untuk tidak dipungut karena omzet sampai Rp500 juta, perhatikan pula persyaratan surat pernyataan yang harus disampaikan kepada marketplace.
3. Hitung margin setiap produk
Buat perhitungan sederhana:
Harga jual – harga pokok – biaya platform – biaya promosi – biaya operasional – biaya lain = margin sebenarnya.
Dengan cara ini, pemilik bisnis dapat mengetahui apakah harga saat ini masih sehat.
4. Pisahkan pajak dari biaya marketplace
PPh, komisi, biaya layanan, dan biaya iklan bukan hal yang sama.
Pisahkan semuanya dalam pencatatan agar laporan bisnis tidak menjadi rancu.
5. Siapkan arus kas
Seller juga perlu memperhatikan kapan uang masuk dan kapan kewajiban bisnis harus dibayarkan.
Bisnis dengan omzet besar tetap dapat mengalami masalah arus kas jika pengeluaran lebih cepat daripada penerimaan.
Pajak Marketplace 2026 Bisa Menjadi Momentum Naik Kelas
Bagi sebagian seller, pajak mungkin dianggap sebagai tambahan beban administrasi. Namun dari perspektif manajemen bisnis, perubahan ini justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pencatatan.
Bisnis yang memiliki data penjualan dengan baik akan lebih mudah menjawab pertanyaan penting:
Produk mana yang paling menguntungkan?
Marketplace mana yang memberikan hasil terbaik?
Berapa biaya untuk mendapatkan satu pelanggan?
Berapa omzet yang benar-benar dibutuhkan untuk mencapai target laba?
Apakah harga jual saat ini masih sehat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui jumlah produk yang terjual.
Pada akhirnya, pajak adalah salah satu bagian dari pengelolaan bisnis. Semakin besar bisnis berkembang, semakin penting pemilik usaha memiliki sistem administrasi dan keuangan yang tertib.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah pajak marketplace 2026 merupakan pajak baru?
Tidak. DJP menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, tetapi mengubah mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace yang ditunjuk.
Kapan PPh Pasal 22 marketplace mulai dipungut?
Berdasarkan pengumuman DJP terbaru, penerapan ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?
Tarif yang ditetapkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Apakah seller dengan omzet sampai Rp500 juta tetap dipotong?
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pajak marketplace 2026 memang mengalami penundaan, tetapi bukan pembatalan. Berdasarkan pengumuman DJP, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. PPh yang sempat dipungut pada awal Agustus juga akan dikembalikan kepada pedagang.







