Opini

Kakak Mendiang Soroti Niat Suami Mpok Alpa Soal Warisan: Buat Sendiri atau Anak?

Persoalan Hak Perwalian Anak yang Memicu Ketegangan Keluarga

Permohonan hak perwalian anak yang diajukan oleh Aji Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan menimbulkan reaksi dari pihak keluarga almarhumah. Hal ini memicu ketegangan dalam lingkungan keluarga dan membuat beberapa anggota keluarga merasa tidak puas dengan langkah yang diambil.

Kakak kandung Mpok Alpa, yaitu Mpok Banong, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut. Menurutnya, keluarga besar baru mengetahui adanya pengajuan ke pengadilan setelah proses berjalan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam diskusi sebelumnya, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketidakpuasan.

Mpok Banong mengungkapkan kekhawatiran terhadap niat Idung dalam mengajukan hak perwalian. Ia menduga ada maksud tertentu yang tidak jelas, terutama terkait warisan mendiang Mpok Alpa. Pernyataan ini muncul karena Idung tiba-tiba mengajukan permohonan hanya beberapa minggu setelah kematian Mpok Alpa.

Sebagai informasi, Mpok Alpa meninggal pada 15 Agustus 2025. Belum genap 40 hari, Idung langsung datang ke pengadilan untuk mengurus hak perwalian anak. Tujuannya adalah agar anak-anak yang berjumlah empat orang dapat dikelola secara lebih baik. Dari empat anak itu, dua di antaranya adalah hasil pernikahan dengan mantan suaminya, sedangkan dua lainnya adalah hasil dari pernikahan dengan Idung.

Idung mengklaim bahwa tindakannya ini dilakukan demi kepentingan pendidikan anak-anak. Menurut pengacaranya, Zaki Mosabasa, keperluan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan administratif anak-anak bisa dipenuhi, terutama jika salah satu anak ingin melanjutkan studi ke luar negeri. Namun, hal ini justru memicu ketidakpuasan dari pihak keluarga.

Menurut Mpok Banong, Idung seharusnya tidak perlu mengajukan hak perwalian. Jika benar-benar peduli pada pendidikan anak, ia cukup membiayai kebutuhan anak-anak tanpa harus memperoleh hak resmi. Ia juga khawatir bahwa anak sulung, Selly, tidak akan termasuk dalam surat perwalian tersebut. Padahal, Selly adalah putri kesayangan Mpok Alpa.

Mpok Banong menegaskan bahwa Selly sangat disayangi oleh almarhumah. Ia khawatir jika Selly tidak masuk dalam surat perwalian, maka akan menimbulkan masalah dalam keluarga. Selain itu, ia juga merasa heran dengan alasan Idung yang mengajukan hak perwalian. Menurutnya, hal ini tidak diperlukan karena Idung seharusnya bisa menjalankan tanggung jawab sebagai ayah tanpa perlu izin resmi.

Selain itu, Mpok Banong juga menyampaikan bahwa Mpok Alpa pernah menyampaikan wasiat secara lisan. Ia mengatakan bahwa rumah tinggal Mpok Alpa akan diberikan kepada Selly, sementara aset lainnya akan dibagi merata kepada empat anak. Hal ini menjadi dasar bagi keluarga untuk membagi harta secara adil.

Mpok Banong juga menyindir tindakan Idung yang tampaknya ingin menguasai harta warisan Mpok Alpa. Ia menanyakan apa yang membuat Idung begitu cepat mengajukan hak perwalian, padahal belum 40 hari sejak kematian almarhumah. Menurutnya, harta yang dimiliki Mpok Alpa tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Tidak hanya itu, Mpok Banong juga mencurigai perubahan sikap Idung setelah kematian Mpok Alpa. Menurutnya, Idung kini terlihat lebih aktif dan sering bersuara di media, padahal sebelumnya cenderung diam. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Idung memiliki niat terselubung terkait warisan dan harta almarhumah.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan konflik yang kompleks antara keluarga dan mantan suami mendiang. Tidak hanya tentang hak perwalian anak, tetapi juga tentang pembagian harta dan kepercayaan antar sesama anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button