KeuanganNasional

Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Apa yang Harus Anda Ketahui?

Nasional, Bericuan.id – Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan di Indonesia akan menghadapi aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor. Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Apa sebenarnya opsen pajak kendaraan ini dan bagaimana dampaknya bagi pemilik kendaraan? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak. Dalam konteks kendaraan bermotor, opsen ini mencakup:

  1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari pajak kendaraan bermotor terutang.
  2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen ini juga dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari pokok BBNKB.

Aturan opsen pajak kendaraan ini mulai berlaku tiga tahun setelah pengesahan UU HKPD pada 5 Januari 2022, sehingga efektif diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB reguler. Pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ditemukan di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), akan ada dua kolom tambahan:

  • Opsen PKB
  • Opsen BBNKB

Jadi, selain kolom PKB, BBNKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), kini wajib pajak akan melihat rincian opsen pajak baru ini.

Opsen Pajak Kendaraan
Ilustrasi opsen PKB (Samsat Sleman)

Mengapa Opsen Pajak Kendaraan Diberlakukan?

Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota menerima bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi. Dengan sistem opsen, pendapatan tersebut langsung masuk ke kas kabupaten/kota tanpa perlu menunggu pembagian dari provinsi. Hal ini diharapkan mempercepat penerimaan daerah dan mendukung otonomi keuangan kabupaten/kota.

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Contohnya:

  • Jika PKB terutang sebesar Rp100.000, maka opsen PKB adalah Rp66.000.
  • Total pajak kendaraan yang harus dibayarkan menjadi Rp166.000.

Untuk mengakomodasi opsen pajak ini, tarif maksimal PKB dan BBNKB induk diturunkan terlebih dahulu:

  1. Tarif PKB:
    • Sebelum: 1 persen hingga 2 persen untuk kendaraan pertama.
    • Setelah: Maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya (progresif).
  2. Tarif BBNKB:
    • Sebelum: Maksimal 20 persen.
    • Setelah: Maksimal 12 persen.

Dengan penurunan ini, diharapkan total beban pajak tidak terlalu memberatkan wajib pajak.

Simulasi Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan

Untuk memahami lebih jelas, berikut simulasi perhitungan PKB dan BBNKB sebelum dan sesudah opsen:

Sebelum Opsen

  1. PKB:
    • DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Rp131.250.000 (contoh untuk mobil Toyota Calya 1.2 E M/T).
    • Tarif PKB = 1,5 persen (contoh tarif di Jawa Timur).
    • PKB terutang = 1,5 persen x Rp131.250.000 = Rp1.968.750.
  2. BBNKB:
    • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) = Rp125.000.000.
    • Tarif BBNKB = 12,5 persen.
    • BBNKB terutang = 12,5 persen x Rp125.000.000 = Rp15.625.000.

Setelah Opsen

  1. PKB:
    • Tarif PKB = 1,2 persen.
    • PKB terutang = 1,2 persen x Rp131.250.000 = Rp1.575.000.
    • Opsen PKB = 66 persen x Rp1.575.000 = Rp1.039.500.
    • Total PKB = Rp1.575.000 + Rp1.039.500 = Rp2.614.500.
  2. BBNKB:
    • Tarif BBNKB = 12 persen.
    • BBNKB terutang = 12 persen x Rp125.000.000 = Rp15.000.000.
    • Opsen BBNKB = 66 persen x Rp15.000.000 = Rp9.900.000.
    • Total BBNKB = Rp15.000.000 + Rp9.900.000 = Rp24.900.000.

Opsen Tidak Berlaku di DKI Jakarta

DKI Jakarta tidak menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor karena statusnya sebagai daerah otonom tingkat provinsi tanpa kabupaten/kota otonom. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Meskipun ada penyesuaian tarif pajak induk, tambahan opsen tetap meningkatkan nominal yang harus dibayar. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mempersiapkan anggaran lebih saat memperbarui pajak kendaraan di tahun 2025.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif PKB dan BBNKB sesuai dengan kondisi wilayahnya. Beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur menyatakan bahwa penerapan opsen tidak akan menaikkan beban pajak karena tarif pokok sudah diturunkan lebih dulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button