
Jakarta, BeriCuan.id – Sukuk Ritel mendatangkan keuntungan bagi investor. Berdasarkan Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri terbaru yaitu SR019, terdapat 10 keuntungan berinvestasi Sukuk Ritel.
Pahami 10 Keuntungan Sukuk Ritel Dibawah Ini :
Pertama, pembayaran imbalan/kupon serta nilai nominal Sukuk Negara Ritel dijamin pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN, dan dananya sudah disiapkan dalam APBN setiap tahun, sehingga kecil kemungkinan untuk gagal bayar.
Kedua, saat diterbitkan (pasar perdana) imbalan/kupon, harga ditetapkan lebih tinggi dibanding dengan jumlah rata-rata bunga deposito bank BUMN.
Ketiga, Imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada tanggal jatuh tempo.
Keempat, Pembayara Imbalan/kupon setiap bulan.
Kelima, kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian melalui sistem elektronik.
Keenam, dapat diperdagangkan di pasar sekunder menggunakan mekanisme transaksi di bursa efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan bisa juga melalui transaksi di luar bursa efek (over the counter).
Ketujuh, berpotensi memperoleh capital gain dalam hal Sukuk Ritel jika dijual di harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di pasar sekunder.
Kedelapan, bisa dipinjam atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk sebagai jaminan dalam rangka transaksi efek, asalkan sesuai kebijakan serta mengikuti ketentuan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.
Kesembilan, berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sepuluh, Ikut turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)







