Pilu, NP Temukan Istrinya Tak Sadarkan Diri di Tegallalang Bali, Diduga Keracunan Kimia

Kematian Dua Petani di Ladang Banjar Timbul, Bali
Di tengah suasana yang biasanya tenang, ladang di Banjar Timbul, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, tiba-tiba berubah menjadi tempat yang penuh kekacauan. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 25 April 2026, sekitar siang hari. Dua orang petani ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tengah ladang tersebut.
Kedua korban, yaitu Anak Agung RM (perempuan, usia 37 tahun) dan I Nyoman S (laki-laki, usia 52 tahun), akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Mereka diduga sengaja menenggak cairan pembasmi rumput jenis Gramaxone. Meski keduanya berasal dari Banjar Timbul, mereka tidak memiliki hubungan keluarga, hanya tetangga.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada hari Minggu, 26 April 2026. Saat itu, I Gusti NP, suami dari Anak Agung RM, pergi ke ladang untuk mencari istrinya. Sebelumnya, istrinya berpamitan untuk pergi ke ladang mengambil kayu bakar. Namun, saat tiba di lokasi, ia justru menemukan situasi yang tidak terduga.
I Gusti NP melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai tetangga, I Nyoman S, dalam kondisi tidak wajar. Sementara itu, istrinya juga ditemukan tergeletak tanpa respons. I Gusti NP mencoba membangunkan keduanya, namun upaya tersebut gagal.
Dalam keadaan panik, I Gusti NP segera kembali ke rumah dan menghubungi warga sekitar, termasuk I Made S serta aparat dusun. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tegallalang. Tak lama kemudian, warga dan aparat mendatangi lokasi kejadian.
Sekitar pukul 15.25 Wita, kedua korban dievakuasi ke RSU Payangan menggunakan ambulans. Namun, ketika tiba di rumah sakit sekitar pukul 16.10 Wita, keduanya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Diduga, kematian mereka disebabkan oleh keracunan zat kimia.
Kapolsek Tegallalang, AKP Wiwin Wirahadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kedua korban diduga sengaja mengonsumsi cairan pembasmi rumput. Dugaan awal menyebutkan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan masalah hubungan pribadi di luar pernikahan.
Namun, pihak keluarga memilih menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi terhadap korban. “Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, tidak menuntut pihak manapun,” ujar Kapolsek.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh. “Penyebab pasti kematian tetap kami dalami, untuk mengetahui alasan pasti korban melakukan tindakan tersebut,” tambahnya.
Fakta-Fakta Terkait Peristiwa
- Waktu kejadian: Sabtu, 25 April 2026, sekitar siang hari.
- Tempat kejadian: Ladang di Banjar Timbul, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
- Korban: Anak Agung RM (perempuan, 37 tahun) dan I Nyoman S (laki-laki, 52 tahun).
- Diduga penyebab kematian: Keracunan zat kimia dari cairan pembasmi rumput Gramaxone.
- Tindakan keluarga: Menerima kejadian sebagai musibah dan menolak autopsi.
- Status penyelidikan: Masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penutup
Peristiwa ini menimbulkan rasa prihatin di kalangan masyarakat setempat. Kasus kematian dua petani ini menjadi peringatan akan bahaya penggunaan bahan kimia yang tidak tepat. Selain itu, juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat tentang pengelolaan lingkungan dan kesehatan mental.










