Kesehatan

Fakta mengerikan daycare Little Aresha Jogja, kamar sempit penuh puluhan bayi, 103 anak jadi korban

Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta

Viralnya kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha di Yogyakarta menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Penyidik menemukan fakta yang sangat memprihatinkan mengenai perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Selain tindakan kekerasan, kondisi bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk menampung ratusan anak juga ditemukan tidak layak.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan bahwa anak-anak ditempatkan dalam ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi. “Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan,” ujarnya. Dalam satu kamar dengan ukuran 3×3 meter persegi, terdapat sekitar 20 anak yang ditempatkan. Ruangan yang sesak ini diduga menyebabkan penelantaran ekstrem terhadap anak-anak.

Selain itu, penyidik menemukan adanya anak yang dibiarkan meski dalam kondisi sakit. “Ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tambah Adrian. Hal ini menunjukkan tingkat penelantaran yang sangat serius.

Tersangka Ditetapkan Sebanyak 13 Orang

Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2024).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. Rincian tersangka meliputi:
* 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
* 1 orang kepala sekolah.
* 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

Korban Mencapai 103 Anak

Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik. “Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.

Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.

Ancaman Sanksi Penutupan Permanen

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk memberikan sanksi administratif tambahan. “Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.

Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan memfasilitasi kebutuhan orangtua wali yang terdampak kasus ini.

Rencana Peluncuran Detail Motif dan Peran Tersangka

Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan merilis detail lengkap motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026) besok. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran setiap individu dalam kasus ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button