
Investree Bangkrut
Investasi, Bericuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, yang membuat OJK harus bertindak tegas.
Di tengah situasi ini, Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree, diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Menurut keterangan resmi dari OJK, tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini, termasuk Adrian Gunadi, sedang dilakukan. “OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” jelas pernyataan tersebut.
Langkah Hukum Terhadap Adrian Gunadi
Adrian Gunadi menghadapi berbagai tuduhan terkait dengan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Untuk menindaklanjuti hal ini, OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tubuh Investree.
Selain itu, OJK telah mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk memblokir rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lainnya yang dianggap terkait. Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta merupakan bagian dari upaya asset tracing untuk melacak aset-aset terkait yang ada di berbagai Lembaga Jasa Keuangan.
OJK juga menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan APH untuk memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia. “Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujar pernyataan OJK.
Sebelumnya, OJK telah menyelidiki dugaan fraud di dalam Investree dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Hal ini mengarah pada keputusan untuk mencabut izin usaha perusahaan, sebagai upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan ketertiban di sektor jasa keuangan.
Merujuk pada laporan keuangan terakhir yang tercantum di situs resmi Investree, tercatat total ekuitas perusahaan sebesar Rp48,81 miliar, dengan liabilitas mencapai Rp101,21 miliar. Sementara itu, total aset Investree per 31 Desember 2022 berada di angka Rp148,03 miliar, yang terbagi dalam aset lancar dan tidak lancar senilai Rp101,75 miliar.
Kondisi keuangan yang tidak sehat ini turut ditandai oleh tingkat kredit macet pinjaman online (TWP90) yang tercatat sebesar 16,44%. Angka ini jauh di atas rata-rata industri, menjadikan Investree salah satu perusahaan dengan rasio kredit macet tertinggi di sektor pinjol.
Langkah-langkah Lanjutan dari OJK
Untuk menindaklanjuti kegagalan dan permasalahan Investree, OJK telah mengambil beberapa langkah strategis. Di samping mencabut izin usaha, OJK juga berencana untuk melanjutkan penelusuran dan pengambilan tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Tujuannya adalah memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran di sektor jasa keuangan tidak dibiarkan begitu saja.
Kegagalan manajemen di Investree menjadi sorotan, terutama karena adanya dugaan tindakan pidana yang melibatkan Adrian Gunadi dan pihak terkait lainnya. OJK memastikan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan APH untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya oleh OJK ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam sektor jasa keuangan. Langkah tegas yang diambil oleh OJK terhadap Adrian Gunadi dan pihak lainnya mencerminkan komitmen untuk menegakkan peraturan dan melindungi kepentingan publik. Bagaimana kelanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan segala langkah yang telah dilakukan, OJK berharap dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online dan jasa keuangan di Indonesia. (*)