Wisata

Resmi Berhenti Lakukan Aktivitas Gajah Tunggang, Bali Zoo Perkuat Kesejahteraan Satwa

Bali Zoo Menghentikan Aktivitas Gajah Tunggang Mulai 2026

Bali Zoo resmi menghentikan aktivitas gajah tunggang efektif per tanggal 1 Januari 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen institusi tersebut dalam memperkuat kesejahteraan satwa serta pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. Bali Zoo juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk memastikan pelaksanaannya.

Penghentian aktivitas gajah tunggang bertujuan memberikan waktu dan ruang yang lebih baik bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, serta program perawatan dan enrichment yang mendukung kesejahteraan satwa. Menurut Head of Public Relations Bali Zoo, Emma Chandra, kebijakan ini diambil untuk mendukung pengelolaan gajah yang lebih baik dan memastikan standar perawatan terus ditingkatkan.

“Kesejahteraan satwa adalah prioritas utama Bali Zoo. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengelolaan gajah yang lebih baik dan memastikan standar perawatan terus ditingkatkan,” ujarnya pada Kamis (15/1).

Ia menambahkan bahwa kedepan, Bali Zoo akan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa. Saat ini, Bali Zoo memiliki 14 satwa gajah Sumatera, yang terdiri dari 4 gajah jantan dan 10 gajah betina dengan usia berkisar antara 3 hingga 45 tahun.

Pihaknya telah mengumumkan kebijakan ini melalui akun media sosial resmi Bali Zoo, yang diunggah pada Rabu (14/1) kemarin. Pengumuman tersebut mendapat respon positif dari netizen. Sebelumnya, Bali Zoo memiliki program Elephant Riding, sebuah program interaktif di mana pengunjung dapat menaiki gajah.

Penegakan Aturan Konservasi oleh BKSDA Bali

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan kepada seluruh lembaga konservasi lain di Provinsi Bali yang mengelola satwa Gajah agar mematuhi Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE. Ia menyatakan bahwa terhadap lembaga konservasi yang tidak mengindahkan SE tersebut, Kementerian Kehutanan akan mengambil sikap tegas, berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Balai KSDA Bali terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan. “Sebagai langkah tegas terkait dengan implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I), kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada tanggal 13 Januari 2026,” ujar Ratna Hendratmoko, Kamis (15/1).

Sesuai dengan yang tertera pada SE Dirjen KSDAE, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk menghentikan elephant riding dengan adanya alternatif tematik yang lebih inovatif, dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). “Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan tematik lain, dan menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif yang sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare. Dengan demikian, Bali Zoo dan lembaga konservasi lainnya diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjalankan pengelolaan satwa yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button