
Google My Business
Teknologi, Bericuan.id – Pemuda berinisial KTD (22) ditangkap oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus manipulasi Google Business Profile. Tindakan ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan bug yang ada pada sistem Google Business Profile, yang memungkinkan KTD mengubah data milik Polsek Setiabudi di Jakarta Selatan.
Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, KTD mengubah data Polsek Setiabudi pada 11-12 Agustus 2024, saat terjadi gangguan teknis pada sistem.
“Tersangka KTD memanfaatkan situasi bug tersebut dengan cara memanipulasi Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Ade pada Jumat (20/9/2024).
Dalam aksinya, KTD tidak bekerja sendirian. Ia merupakan bagian dari komplotan spesialis yang kerap mengubah data di Google Business Profile milik berbagai instansi, termasuk bank, agen perjalanan, hingga perusahaan pinjaman online.
Beberapa di antaranya termasuk Polsek Pasar Minggu, call center PinjamDuit, dan bahkan call center BRI serta Citibank.
Modus yang digunakan oleh KTD dan komplotannya adalah dengan mengubah nomor telepon yang tertera di Google Business Profile menjadi nomor milik mereka.
Ketika korban menghubungi nomor tersebut, pelaku kemudian melakukan penipuan. “Korban diarahkan untuk menghubungi pelaku, dan mereka diminta mengirimkan sejumlah uang untuk ‘membantu’ menyelesaikan masalah yang mereka hadapi,” ujar Ade.
Selain mengubah data instansi kepolisian, KTD juga memanipulasi Google Business Profile milik beberapa bank seperti Bank Mandiri dan BNI. Dalam beberapa kasus, korban yang ingin melunasi kredit bank ditipu oleh pelaku dengan janji potongan kredit jika mereka mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh pelaku. “Ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan tersangka,” tambah Ade.
KTD bahkan memanfaatkan profil perbankan untuk menggali informasi nasabah, demi keuntungan pribadi. Ini termasuk nasabah yang memiliki niat melunasi kredit mereka, namun akhirnya tertipu dengan janji-janji potongan pembayaran.
Setelah melakukan aksinya selama beberapa waktu, KTD akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB. Saat ini, KTD ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KTD dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 46 ayat (1) hingga (3), Pasal 30 ayat (1) hingga (3), serta Pasal 48 ayat (1) hingga (3).
Dampak dan Bahaya Manipulasi Google Business Profile
Manipulasi Google Business Profile seperti yang dilakukan oleh KTD tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem informasi online.
Kasus ini membuka mata bahwa meski platform sebesar Google memiliki sistem keamanan, tetap ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi pengguna layanan online, sangat penting untuk memastikan sumber informasi yang mereka akses adalah sah dan resmi, terutama ketika menyangkut instansi penting atau informasi keuangan.(*)