
Dirjen Pajak
Keuangan, Bericuan.id – Pemerintah Indonesia semakin memperkuat pengawasan terhadap potensi penghindaran pajak melalui peraturan yang semakin ketat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan tambahan yang memungkinkan akses informasi keuangan nasabah bank dengan saldo rekening bank tertentu. Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, DJP memiliki akses untuk mengetahui saldo rekening bank yang dimiliki oleh nasabah.
Khususnya, rekening dengan saldo minimum sebesar Rp 1 miliar dapat diintip oleh otoritas pajak. Kebijakan ini menggantikan batas sebelumnya, yang tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017, di mana rekening dengan saldo Rp 200 juta sudah masuk dalam pengawasan DJP.
Tak hanya itu, Pasal 7 dalam PMK tersebut juga menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib melaporkan informasi keuangan dari setiap rekening yang saldo atau nilainya melebihi US$ 250.000 kepada DJP.
Hal ini mencakup semua jenis rekening bank, baik milik individu maupun entitas bisnis, tanpa terkecuali.
Identifikasi Terhadap Rekening Bank Nasabah
DJP menetapkan bahwa bank, sebagai salah satu lembaga keuangan pelapor, harus melakukan identifikasi terhadap setiap rekening yang dimiliki oleh nasabah.
Proses identifikasi atau due diligence ini harus dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, dan hasilnya wajib dilaporkan ke DJP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan informasi keuangan ini sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum pajak.
“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan serta melaporkannya kepada DJP sesuai standar yang berlaku,” kata Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan ketentuan baru ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024.
Dalam PMK tersebut, diatur sanksi bagi lembaga keuangan atau individu yang bersekongkol untuk menghalangi akses informasi keuangan oleh DJP. Salah satu sanksinya adalah pelarangan pembukaan rekening bank baru dan penghentian transaksi keuangan bagi nasabah yang menolak memenuhi prosedur identifikasi.
Dalam Pasal 10A PMK 47/2024 disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor dilarang memberikan layanan pembukaan rekening bank baru dan transaksi bagi nasabah yang tidak mematuhi ketentuan identifikasi dan dokumentasi rekening keuangan.
Sanksi ini berlaku baik bagi nasabah lama maupun baru yang menolak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh DJP.
Selain itu, Pasal 30A PMK 47/2024 juga melarang keras setiap orang melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan menghindari kewajiban pelaporan informasi keuangan.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk lembaga keuangan, pimpinan atau pegawai lembaga keuangan, serta nasabah perbankan.
PMK 47/2024 memberikan wewenang kepada DJP untuk menentukan apakah suatu kesepakatan atau praktik dianggap sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pelaporan informasi keuangan.
Jika terbukti, maka kesepakatan atau praktik tersebut dinyatakan tidak berlaku dan kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi.
Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan tambahan terkait kesepakatan atau praktik yang dilakukan oleh nasabah atau lembaga keuangan.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Dengan adanya peraturan baru ini, wajib pajak, baik individu maupun entitas bisnis, perlu lebih berhati-hati dalam mengelola rekening keuangannya.
Setiap transaksi besar yang tidak dilaporkan dengan benar dapat mengundang perhatian DJP dan berujung pada investigasi lebih lanjut. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, sebaiknya wajib pajak memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, peran lembaga keuangan juga menjadi krusial dalam proses ini. Mereka harus memastikan bahwa setiap rekening bank yang dimiliki nasabah telah melalui proses identifikasi yang tepat dan informasi keuangan yang relevan telah dilaporkan ke DJP.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi lembaga keuangan itu sendiri.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di Indonesia.
Dengan adanya akses informasi keuangan yang lebih luas, DJP diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dan menutup celah bagi penghindaran pajak.
Bagi wajib pajak, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan kini menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi, terutama dengan sanksi tegas yang sudah menanti bagi pelanggarnya.(*)








