BisnisNasional

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Selama 6 bulan Bagi Ibu Pekerja

Jakarta, Bericuan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang membawa perubahan signifikan bagi hak-hak pekerja perempuan di Indonesia. Salah satu poin utama dari UU ini adalah pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, UU KIA ini merupakan bentuk komitmen DPR untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak. “Dalam UU KIA, kami memastikan bahwa ibu pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan diri dan memberikan perhatian penuh pada bayi mereka selama enam bulan pertama,” ujar Puan dalam konferensi pers di Jakarta.

Pengesahan UU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan ini juga mengatur hak cuti bagi ayah yang mendampingi istrinya yang melahirkan, yaitu selama 40 hari.

Ini merupakan langkah maju dalam pengakuan terhadap peran penting ayah dalam mendukung proses kelahiran dan perawatan anak.

Tanggapan APINDO Atas Cuti Melahirkan Selama 6 bulan

Namun, pengesahan UU KIA ini tidak lepas dari berbagai kontroversi dan tanggapan dari berbagai pihak. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi dari pemberlakuan aturan ini. “Kami memahami pentingnya cuti melahirkan, tetapi perlu ada keseimbangan agar tidak membebani pengusaha secara berlebihan,” kata Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Di sisi lain, organisasi pekerja dan aktivis hak perempuan menyambut baik pengesahan UU ini. Mereka menilai bahwa hak cuti melahirkan selama 6 bulan akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan kualitas hidup keluarga pekerja. “Ini adalah kemenangan besar bagi pekerja perempuan. Kami berharap implementasinya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional, Jumisih.

Penting untuk dicatat bahwa dalam UU KIA, ibu yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan, sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap kesehatan reproduksi dan kesejahteraan mental perempuan.

Menurut data dari International Labour Organization (ILO), lebih dari 120 negara di dunia telah memberikan cuti melahirkan dengan durasi yang bervariasi. Dengan pengesahan UU KIA, Indonesia bergabung dalam daftar negara yang memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja perempuan.

Dengan adanya UU KIA mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia akan meningkat secara signifikan, dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi keluarga. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan aturan ini dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button