
Bisnis, Bericuan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system pada Januari 2025. Langkah ini menjadi terobosan besar dalam mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak (WP) Badan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, sistem ini menawarkan berbagai kemudahan, termasuk layanan pre populated data SPT. Dengan fitur ini, data pelaporan SPT akan otomatis diisi berdasarkan informasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. WP hanya perlu memverifikasi kebenaran data tersebut sebelum melaporkannya melalui sistem elektronik (e-filing).
“Kemudahan ini menjadikan pelaporan pajak lebih cepat, mudah, dan akurat. Waktu penyampaian laporan pun bisa dilakukan secara otomatis oleh sistem,” jelas Suryo dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Selain itu, DJP tengah menyusun aturan lebih rinci terkait kriteria WP yang tidak lagi diwajibkan melapor SPT Tahunan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Kategori WP yang kemungkinan bebas dari kewajiban lapor SPT mencakup WP yang pendapatannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang berhenti beroperasi, pekerja yang sudah tidak aktif, serta pensiunan tanpa penghasilan.
Hal ini merujuk pada peraturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan PER-04/PJ/2020.
Keunggulan Coretax System
Selain otomatisasi pengisian data, coretax system diharapkan memberikan efisiensi tinggi bagi WP Badan. Fitur pre populated membantu mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian data, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih transparan.
Dengan masa uji coba yang dimulai 28 Oktober 2024, implementasi coretax ini juga menjadi bagian dari transformasi digital DJP dalam mendukung keterbukaan dan akuntabilitas pajak di Indonesia.
Kemudahan ini tentu menjadi angin segar bagi WP yang selama ini merasa terbebani dengan proses pelaporan pajak manual. Bagi Anda yang masih bingung, sistem baru ini akan mempermudah semua langkah, dari pemrosesan hingga pelaporan. (*)