Nasional

Prabowo Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Mendukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dengan Pendekatan Bertahap

Presiden Joko Widodo telah memberikan persetujuan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Keputusan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah menilai bahwa penyesuaian iuran harus dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal pemerintah.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyatakan bahwa kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan masih terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu segera ditangani. Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya rasio klaim pada semester pertama tahun 2025. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran secara bertahap.

Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat meminimalkan gejolak sosial sambil menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan dampak potensial dari kenaikan iuran terhadap APBN, yang harus dikelola dengan hati-hati.

Tiga Poin Utama dalam Penyesuaian Iuran

Ada tiga poin utama yang disebut dalam dokumen tersebut, yaitu:

  1. Penyesuaian bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Pemerintah akan menyesuaikan bantuan iuran bagi masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh negara.
  2. Peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) kelas III: Kontribusi pemerintah akan ditingkatkan untuk membantu peserta PBPU dan BP kelas III.
  3. Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara: Pemerintah akan menanggung beban iuran bagi peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menilai perlu adanya bauran kebijakan dan langkah-langkah pengendalian yang komprehensif, terutama dalam hal kepesertaan, kolektabilitas iuran, dan pengelolaan klaim manfaat jaminan kesehatan.

Masalah dalam Aspek Kepesertaan

Beberapa tantangan yang muncul dalam aspek kepesertaan antara lain adalah tingginya jumlah peserta nonaktif, khususnya dari kelompok PBPU dan BP yang menunggak iuran. Selain itu, ada peserta segmen PBI dan PPU Badan Usaha yang belum mendaftarkan diri kembali setelah pemberhentian.

Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Pada 2026, alokasi APBN untuk 96,8 juta peserta PBI mencapai Rp66,5 triliun. Sementara itu, segmen PBPU dan BP terdiri dari pekerja informal dan masyarakat yang tidak bekerja, seperti ibu rumah tangga maupun lansia. Mereka dapat mendaftar di tiga kelas BPJS, yakni kelas I, II, dan III.

Iuran BPJS Kesehatan kelas I pada 2025 adalah Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan kelas II adalah Rp100.000 per orang per bulan. Khusus peserta PBPU dan BP kelas III, total iuran adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp35.000, karena Rp7.000 sisanya disubsidi pemerintah. Pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi iuran BPJS sebesar Rp2,5 triliun bagi 49,6 juta peserta BPJS Kelas III.

Kendala dalam Efektivitas Penerimaan Iuran

Selain masalah kepesertaan, pemerintah juga mengidentifikasi beberapa kendala terkait efektivitas penerimaan iuran. Di antaranya adalah rendahnya kepatuhan pembayaran iuran dari peserta PBPU dan BP yang memengaruhi cash flow DJS Kesehatan. Selain itu, iuran JKN belum menjadi prioritas dalam proses penganggaran beberapa pemerintah daerah (Pemda), sehingga kolektabilitas iuran di daerah belum optimal.

Dampak inflasi dan perlambatan ekonomi juga mengurangi kemampuan membayar iuran JKN, terutama bagi peserta mandiri dan pekerja informal. Selain itu, peningkatan beban klaim akibat meningkatnya utilisasi layanan kesehatan untuk penyakit katastropik dan berbiaya tinggi juga menjadi tantangan.

Tantangan Pelaksanaan JKN

Secara umum, pelaksanaan JKN menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok peserta PBPU dan BP yang menunggak iuran
  • Implementasi pemanfaatan DTSEN dalam penetapan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang memerlukan waktu penyesuaian
  • Dampak inflasi dan perlambatan ekonomi, yang mengurangi kemampuan membayar iuran Jaminan Kesehatan oleh masyarakat
  • Peningkatan beban klaim akibat meningkatnya utilisasi layanan kesehatan untuk penyakit katastropik dan berbiaya tinggi
  • Potensi kenaikan tarif layanan kesehatan
  • Implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berpotensi menaikkan biaya jaminan kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button