Polisi ungkap kematian pria di Rote Ndao dalam rumah

Kematian Pria 72 Tahun di Kamar Tidur
Seorang pria berusia 72 tahun ditemukan meninggal di kamar tidurnya setelah sebelumnya diketahui dalam kondisi mabuk. Kejadian ini terjadi di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Korban memiliki inisial AN dan ditemukan meninggal pada Jumat (24/04/2026).
Menurut informasi yang didapat, korban diberi tahu bahwa pada hari Rabu (22/04), sekitar pukul 21.00 Wita, AN dibawa pulang oleh salah satu anggota keluarga bernama Daniel Ndolu. Saat itu, korban sedang dalam keadaan mabuk setelah menghadiri acara pemakaman di Takai.
Daniel Ndolu mengantar AN hingga depan teras rumah, lalu kembali ke rumah duka menggunakan kendaraan roda dua milik korban. Namun, tidak ada indikasi adanya kejanggalan atau tanda-tanda bahaya selama perjalanan tersebut.
Pada hari Kamis (23/04), sekitar pukul 09.00 Wita, Yandri Ndolu, putra kandung korban, datang ke rumah ayahnya untuk menangkap babi yang akan digunakan dalam acara syukuran di Nusaklain. Namun, Yandri tidak memeriksa keberadaan ayahnya.
Kejadian kematian korban terungkap pada Jumat (24/04) sekitar pukul 10.40 Wita ketika Yandri Ndolu datang ke rumah ayahnya. Ia menemukan ayahnya tidak hadir dalam acara syukuran. Setelah memeriksa kamar tidur, Yandri menemukan jenazah korban sudah tidak bernyawa.
Peristiwa ini dilaporkan melalui layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao. Menurut Kabag Ops Polres Rote Ndao AKP Victor Hari Saputra, S.Pi., M.Si., informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan unit identifikasi Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.
Tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar operasional. Komunikasi juga dilakukan dengan keluarga korban agar keputusan yang diambil merupakan kesepakatan bersama.
“Kami telah menjelaskan kepada keluarga korban jika merasa ada kejanggalan atas kematian korban, maka Polri akan melakukan tindakan kepolisian. Namun, keluarga bersepakat bahwa kematian korban merupakan takdir Tuhan dan menolak untuk dilakukan autopsi,” ujar Kabag Ops.
Korban tidak memiliki riwayat penyakit serius. Selama ini, korban tinggal sendiri setelah istri korban meninggal. Jajaran Polres Rote Ndao menyampaikan turut berduka cita bagi keluarga yang ditinggalkan.
Proses Penanganan Kematian Korban
Setelah mengetahui kematian korban, polisi segera melakukan tindakan sesuai prosedur. Hal ini termasuk pengumpulan data dan koordinasi dengan pihak keluarga. Dalam proses ini, polisi tetap menjaga komunikasi terbuka agar tidak ada kesalahpahaman antara pihak keluarga dan aparat.
Keluarga korban juga diberi informasi lengkap tentang proses penanganan kasus ini. Meskipun tidak ada indikasi kecurigaan, polisi tetap siap memberikan bantuan jika keluarga membutuhkan investigasi lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga memberikan dukungan moral kepada keluarga korban. Mereka mengucapkan belasungkawa atas kehilangan yang dialami oleh keluarga AN.










