Kubu Roy Suryo: Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Hanya Repetisi, Sulit Dipercaya

Kritik terhadap Pernyataan Jokowi tentang Ijazah
Kubu Roy Suryo menunjukkan keraguan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengklaim akan menunjukkan ijazah asli di persidangan. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, pihak terlapor menyebut bahwa pernyataan tersebut hanya repetisi atau janji-janji yang sering disampaikan sebelumnya.
Ahmad Khozinudin menilai kesiapan Jokowi untuk membawa ijazah dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sulit dipercaya. Menurutnya, janji serupa telah sering disampaikan oleh Jokowi dalam berbagai kesempatan wawancara, namun hingga kini pembuktian tersebut belum pernah terjadi.
“Apakah yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Pihak Roy Suryo menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Yakup Hasibuan hanyalah upaya untuk meredam keraguan publik. Mereka menegaskan bahwa ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM akan ditunjukkan di pengadilan.
“Itu klaim yang bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata,” tuturnya.
Khozinudin menegaskan dalam perkara perdata Jokowi sebagai tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli. “Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan, tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa,” ujarnya.
Hal ini disampaikan kubu Roy Suryo sebagai respons atas rencana tim hukum Jokowi yang menyatakan perkara fitnah ijazah ini harus tuntas di meja hijau.
Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah
Sebelumnya, Yakup Hasibuan mengklaim telah bertemu Jokowi dan memastikan kliennya tersebut bersedia hadir langsung di persidangan. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjawab berbagai keraguan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah kliennya.
“Kalau selama ini masih dipertanyakan Pak Jokowi nggak mungkin hadir ijazahnya akan ditunjukkan, itu tidak benar. Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujarnya usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026).
Yakup menegaskan, meski yang menjadi sorotan adalah ijazah dari UGM, namun Jokowi berkenan untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya. “Walaupun yang dipersoalkan UGM, mungkin yang sebelum-sebelumnya Pak Jokowi berkenan menunjukkan,” katanya.
Terkait waktu penunjukan ijazah dalam persidangan, Yakup menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung. “Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakup menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap. “Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.
Yakup juga mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi turut membahas perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya serta sejumlah isu nasional lainnya. “Kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus. Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan,” tandasnya.
Naik Banding
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal.
Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas. Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini. “Kami ingin menyatakan banding atas keputusan kemarin. Putusan kemarin NO,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2026).
Pihaknya mengajukan banding karena tidak sepakat dengan putusan majelis hakim yang mengaitkan CLS dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Menurutnya, CLS tidak bisa serta-merta diartikan demikian. “Kita lihat dulu, CLS tidak ada aturan baku. Majelis hakim berpandangan bahwa CLS ini merujuk kepada Perma yang berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Ini tidak sesuai dengan apa yang kami ajukan. Yang kami ajukan intinya dari masyarakat, bukan hanya CLS khusus untuk lingkungan hidup,” terangnya.









