Keuangan

BCA Merespons Pembukaan Rekening Nikita Mirzani di Persidangan TPPU

Penjelasan BCA Mengenai Pembukaan Rekening Nikita Mirzani

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memberikan respons resmi terkait dengan adanya pembukaan mutasi rekening milik artis Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyatakan bahwa pihaknya selalu menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai lembaga perbankan, BCA memiliki tanggung jawab untuk memberikan data nasabah jika diminta secara sah oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera dalam pernyataannya.

Dasar Hukum Dari Undang-Undang TPPU

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, aparat penegak hukum memiliki hak untuk meminta informasi rekening nasabah kepada bank. Hal ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dan pemeriksaan perkara pencucian uang.

Lebih lanjut, Yunus menekankan bahwa bank juga mendapat perlindungan hukum sehingga tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana ketika menyerahkan data nasabah sesuai permintaan aparat hukum.

“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang didahulukan di atas kepentingan nasabah individu,” jelas Yunus.

Rahasia Bank Bisa Dikecualikan

Yunus menambahkan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU dengan jelas menyebutkan bahwa rahasia bank dan transaksi keuangan bisa dikecualikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang. Ia juga menyatakan bahwa langkah bank yang menindaklanjuti permintaan PPATK maupun aparat hukum sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.

“Oleh karena itu, ketentuan rahasia bank memang bisa ditembus apabila berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.

Tidak Perlu Izin Nasabah

Dalam persidangan, Nikita Mirzani sempat menyampaikan kekecewaan karena rekeningnya dibuka tanpa persetujuan. Namun, menurut pengamat hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, hal tersebut sudah sesuai aturan.

Hibnu menjelaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk membuka data rekening tanpa perlu izin langsung dari nasabah yang sedang berperkara.

“Membuka rekening merupakan upaya paksa. Itu memerlukan izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu.

Menurutnya, prinsip kerahasiaan perbankan tidaklah mutlak. Jika ada kepentingan peradilan, maka data rekening bisa dibuka dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

“Kalau memang dibutuhkan, data rekening harus dibuka demi kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena kepentingan hukum jauh lebih penting,” kata Hibnu menutup penjelasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button