
Jakarta, Bericuan.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin (25/3/2024) kemarin telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (Full Periodic Call Auction). Melalui implementasi ini, saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus perdagangan sahamnya diperlakukan berbeda dengan saham lain. Untuk mempermudah investor, semua saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus ini memiliki notasi khusus “X”.
Saham bernotasi khusus X ini dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto rejection atas dan bawah untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar adalah Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10%.
Berikut 11 Kriteria Saham Yang Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus :
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00;
- Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di BEI;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di BEI sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction;
- Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengacu laman resmi BEI, saat ini total ada 219 emiten yang masuk dalam daftar papan pemantauan khusus, di antaranya yaitu PT Mahaka Media Tbk. (ABBA), PT Steady Safe Tbk ( SAFE), Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), hingga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
Perdagangan saham-saham X ini agak unik karena hanya dilakukan di 5 sesi waktu saja, dengan detail sebagai berikut:
5 Waktu Perdagangan Saham X
| Order Collection | Random Closing | Order Matching | |
|---|---|---|---|
| Sesi 1 | 09.00.00 - 09.55.00 | 09.53.00 - 09.55.00 | 09.55.01 - 09.59.59 |
| Sesi 2 | 10.00.00 - 10.55.00 | 10.53.00 - 10.55.00 | 10.55.01 - 10.59.59 |
| Sesi 3 | 11.00.00 - 11.55.00 | 11.53.00 - 11.55.00 | 11.55.01 - 11.59.59 |
| Sesi 4 | 14.00.00 - 14.55.00 | 14.53.00 - 14.55.00 | 14.55.01 - 14.59.59 |
| Sesi 5 | 15.00.00 - 15.55.00 | 15.53.00 - 15.55.00 | 15.55.01 - 16.00.00 |
| Post Trading | 16.01 - 16.15 |
Adapun khusus di hari Jumat, hanya ada 4 sesi, dimana sesi 3 ditiadakan, sedangkan sesi 2 diperpanjang sampai dengan 11.30. (*)







