BisnisIndustriNasional

Begini Dampak dari Larangan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Susu Formula Bagi Masyarakat

Iklan Susu Formula

Bisnis, Bericuan.id – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah larangan penjualan rokok eceran per batang. Selain itu, aturan ini juga melarang iklan dan diskon untuk produk susu formula bayi. Aturan ini resmi berlaku sejak 26 Juli 2024.

Apa Saja yang Dilarang?

Penjualan Rokok Eceran dan Elektronik

Aturan baru ini melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam beberapa cara:

  • Mesin Layan Diri: Penjualan melalui mesin layan diri dilarang.
  • Usia dan Kehamilan: Rokok dan produk tembakau tidak boleh dijual kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
  • Penjualan Eceran: Penjualan rokok secara eceran per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik.

Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 20241https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan menegaskan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan di area pintu masuk dan keluar, tempat yang sering dilalui orang, serta dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Selain itu, penjualan produk ini melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang.

Iklan dan Diskon Susu Formula Bayi

Larangan iklan dan diskon untuk susu formula bayi diatur dalam Pasal 33 aturan yang sama. Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Beberapa poin penting dari aturan ini adalah:

  • Diskon dan Bonus: Produsen atau distributor tidak boleh memberikan potongan harga, tambahan, atau bonus lainnya untuk menarik pembeli.
  • Tenaga Medis dan Influencer: Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk mempromosikan susu formula bayi dilarang.
  • Iklan: Iklan susu formula bayi tidak boleh ditayangkan di media massa, baik cetak, elektronik, media luar ruang, maupun media sosial. Iklan hanya diperbolehkan di media cetak khusus tentang kesehatan, dengan persetujuan menteri dan menyertakan keterangan bahwa susu formula bayi bukan pengganti ASI.

Mengapa Aturan Ini Diterapkan?

Kesehatan Masyarakat

Aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Penjualan rokok secara eceran per batang sering kali memudahkan anak-anak dan remaja untuk membeli rokok dengan harga murah.

Dengan mengeluarkan larangan penjualan rokok eceran, pemerintah berharap dapat mengurangi akses anak-anak dan remaja terhadap rokok, yang dapat mengurangi angka perokok pemula.

Pemberian ASI Eksklusif

Sementara itu, larangan iklan dan diskon susu formula bayi dimaksudkan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif.

ASI eksklusif sangat penting untuk kesehatan dan perkembangan bayi, memberikan nutrisi yang optimal serta perlindungan terhadap berbagai penyakit.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pemberian ASI eksklusif tidak terhambat oleh promosi agresif produk pengganti ASI.

Bagaimana Dampaknya Bagi Masyarakat?

Ekonomi

Aturan ini tentu akan berdampak pada industri tembakau dan susu formula.

Penjualan rokok eceran dan iklan susu formula bayi adalah dua segmen yang cukup besar dalam industri masing-masing.

Namun, kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Penjual dan produsen harus menyesuaikan strategi bisnis mereka untuk mematuhi aturan baru ini.

Sosial

Secara sosial, aturan ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat. Dengan akses yang lebih terbatas terhadap rokok, diharapkan angka perokok di Indonesia dapat menurun.

Selain itu, peningkatan pemberian ASI eksklusif dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan generasi mendatang.

Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan aturan larangan penjualan rokok eceran ini dan mengambil langkah-langkah tambahan jika diperlukan.

Masyarakat juga diharapkan untuk mendukung aturan larangan penjualan rokok eceran demi kesehatan bersama. Dengan kerjasama semua pihak, Indonesia bisa menuju masa depan yang lebih sehat.

Langkah pemerintah dalam menerapkan larangan penjualan rokok eceran dan iklan susu formula bayi adalah bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Aturan ini tidak hanya melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok, tetapi juga mendorong pemberian ASI eksklusif yang sangat penting bagi perkembangan bayi.

Dengan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan generasi yang lebih sehat dan kuat. (*)

Sumber Rujukan :

  • 1
    https://kemkes.go.id/id/peraturan-pemerintah-ri-no-28-tahun-2024-tentang-peraturan-pelaksanaan-uu-kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button