Informasi SIM Keliling Bali, Rabu (4/3), cek jadwal dan lokasinya!

bali.
DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Maret 2026. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Rabu hari ini (4/3), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten di provinsi Bali. Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling:
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Kabupaten Badung
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung hadir di dua tempat berbeda, yakni:
– Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung)
– Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan SIM Keliling mulai berlangsung pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
Kabupaten Karangasem
Di Kabupaten Karangasem, layanan SIM Keliling hadir di Polsek Padangbai mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Jenis SIM yang Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka penerbitan akan diberlakukan seperti SIM Baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C:
Foto kopi KTP yang masih berlaku
Foto kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Tips untuk Pengguna SIM
Ayo bagi yang ingin memperpanjang SIM bisa segera merapat ke Layanan SIM Keliling sekarang. Pastikan semua persyaratan telah dipersiapkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan cepat. Jangan lupa untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM Anda agar tidak terlewat batas waktu perpanjangan.










