BisnisNasional

Hampir Seluruh NIK NPWP Telah Dipadankan: DJP Siap Implementasikan Penuh 1 Juli 2024

Jakarta, Bericuan.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kemajuan signifikan dalam pemadanan NIK NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, 99% atau 73.200.000 dari total 73.892.000 wajib pajak orang pribadi di Indonesia telah berhasil dipadankan.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras DJP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berbagai pihak terkait,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan, dari sisa 692 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan, mayoritas karena data NIK belum diperbarui oleh pemiliknya. Untuk itu, DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar NIK dapat segera dipadankan dengan NPWP.

Pemadanan NIK NPWP Selesai, Implementasi Penuh 1 Juli 2024

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, NIK akan resmi menjadi NPWP bagi seluruh wajib pajak orang pribadi di Indonesia mulai 1 Juli 2024.

“DJP telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran implementasi NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.

Langkah-langkah tersebut antara lain:

  • Koordinasi intensif dengan Kemendagri, perbankan, dan institusi lainnya.
  • Penyiapan sistem yang mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP.
  • Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal.

DJP optimis bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia.

Imbauan kepada Masyarakat

DJP kembali mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi untuk:

  • Memeriksa status pemadanan NIK NPWP melalui situs web pajak.go.id.
  • Melakukan pemutakhiran data diri di Disdukcapil bagi yang NIK-nya belum diperbarui.
  • Mendaftarkan NPWP bagi yang belum memiliki NPWP.

“Dengan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, implementasi NIK sebagai NPWP dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa,” pungkas Dwi.

Informasi Tambahan:

  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemadanan NIK NPWP, kunjungi situs web pajak.go.id atau hubungi KPP terdekat.
  • Pantau perkembangan terbaru terkait implementasi NIK sebagai NPWP melalui media sosial DJP di Twitter (@DitjenPajakRI), Instagram (@djpajakri), dan Facebook (@DitjenPajakRI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button