
Jakarta, Bericuan.id – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID 19 pada Minggu (31/3/2024), disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Dalam siaran persnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Pelaku UMKM termasuk debitur yang banyak memanfaatkan restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020. Stimulus restrukturisasi kredit terdampak COVID 19 ini merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, serta perekonomian secara umum untuk melewati masa pandemi Covid 19.
Kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian serta didukung dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang lebih baik
Dalam rilisnya yang diterima Senin (1/4/2024), Direktur Utama BRI yang juga Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Sunarso mengungkapkan bahwa Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID 19 tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia pada tahun 2020.
Perseroan mengungkapkan BRI secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.
“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada Maret 2024. BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” imbuhnya.
Sebagai antisipasi risiko, BRI juga tetap melakukan pencadangan memadai untuk mengimbanginya. Hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73%.
Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09% namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.
Sebelumnya pada pertengahan Februari 2024, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa perseroan berhasil mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak COVID-19 yang direstrukturisasi, Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp54 triliun,” kata Sunarso.
Direktur Utama BRI Sunarso menyebutkan bahwa sejak awal pandemi terjadi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyelamatan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peranan krusial terhadap perekonomian Indonesia.
Tercatat UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97% tenaga kerja dan menyediakan 99% lapangan kerja di Indonesia. Namun, adanya pandemi Covid-19 memberikan tekanan berat bagi pelaku UMKM, karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi sebagaimana biasanya.
Upaya BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada saat pandemi tersebut, bisa menjadi motor kinerja keuangan BRI pada saat itu.(*)







