NasionalBisnisIndustri

Utang Sritex Menumpuk, Nasib Karyawan Sritex Terancam, Apakah Masih Dapat Pesangon?

Sritex Pailit

Bisnis, Bericuan.id – Perusahaan tekstil ternama, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kini menghadapi masalah besar setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang akibat utang Sritex yang menumpuk serta masalah hukum yang membelitnya. Keputusan ini memicu kekhawatiran terkait nasib pesangon 11.249 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa pekerja Sritex mungkin tidak akan menerima pesangon sepenuhnya, mengingat besarnya utang perusahaan yang mencapai sekitar Rp25 triliun.

“Total utangnya kurang lebih sekitar Rp25 triliunan, sementara aset yang ada hanya sekitar Rp15 triliunan. Artinya, ada kekurangan Rp10 triliunan. Ini jelas mengancam hak pesangon karyawan Sritex,” ujar Ristadi saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Utang Sritex Menumpuk, Aset Tidak Mencukupi

Berdasarkan laporan keuangan terbaru, Sritex menghadapi defisiensi modal sebesar US$980,55 juta (sekitar Rp15,27 triliun) per 30 Juni 2024. Defisiensi modal ini mencerminkan bahwa kewajiban utang Sritex jauh melebihi aset yang dimiliki.

Hal ini diperparah oleh tren negatif dalam kinerja keuangan perusahaan sepanjang tahun 2023 hingga kuartal pertama 2024, di mana kerugian bersih Sritex terus membengkak hingga US$14,79 juta (Rp242,4 miliar) pada Maret 2024.

Penurunan penjualan yang signifikan juga menjadi sorotan. Laporan menunjukkan bahwa penjualan neto menurun hampir 10% menjadi US$78,37 juta (Rp1,28 triliun) pada kuartal pertama 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski penjualan menurun, beban pokok penjualan justru meningkat, yang semakin membebani kondisi keuangan perusahaan.

Sejarah Panjang Sritex dan Dampak Pailit

Didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto, Sritex memulai perjalanannya sebagai toko perdagangan kecil di Pasar Klewer, Solo. Pada tahun 1968, mereka membangun pabrik pencetakan kain pertama di Solo. Seiring waktu, perusahaan ini terus berkembang, dengan mendirikan pabrik tenun pada tahun 1982 dan memperluas bisnisnya hingga memiliki empat lini produksi pada tahun 1992.

Sritex juga dikenal sebagai pembuat seragam militer untuk NATO dan militer Jerman, serta mampu bertahan dari krisis ekonomi Asia pada 1998. Langkah penting lainnya adalah ketika Sritex mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode saham SRIL, menandai dimulainya ekspansi global.

Utang Sritex
Mesin Sritex Indonesia tergolong mesin yang canggih dan uptodate (Sritex)

Namun, kemunduran saat ini berdampak besar pada masa depan 11.249 karyawan yang bekerja di perusahaan dan anak perusahaannya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Keputusan Sritex pailit dipicu oleh konflik hukum yang terjadi sejak awal tahun ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon, menyebut bahwa Sritex dan anak perusahaannya lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam Putusan Homologasi sejak Januari 2022.

Pemohon akhirnya meminta pengadilan untuk membatalkan Putusan Pengesahan Rencana Perdamaian yang diambil pada 25 Januari 2022 dan meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Ini berarti, hak-hak para pekerja kini akan dipertaruhkan di tengah proses hukum dan penyelesaian utang.

Meski perusahaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai nasib pesangon karyawan, situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja. Sritex sebagai entitas bisnis harus menghadapi tantangan besar untuk memenuhi tanggung jawabnya, tidak hanya kepada kreditur tetapi juga kepada ribuan pekerja yang bergantung pada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam sejarah panjangnya, Sritex pernah menjadi simbol kekuatan industri tekstil Indonesia. Namun, masalah finansial dan hukum yang dihadapinya saat ini bisa menjadi batu sandungan besar. Seiring proses likuidasi yang sedang berlangsung, nasib para pekerja, perusahaan, dan industri tekstil di Indonesia kini tengah diuji.

Kasus pailit yang dialami Sritex menunjukkan betapa rapuhnya industri besar ketika harus menghadapi tekanan utang dan kinerja keuangan yang negatif. Dengan proses hukum yang masih berlangsung, masa depan perusahaan ini, serta nasib karyawan yang terdampak, menjadi tanda tanya besar.

Apakah dengan utang Sritex yang bejibun masih mampu untuk bangkit dari keterpurukan ini, atau akankah ini menjadi akhir dari salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button