Nasional

Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK 2025, Tunjangan yang Perlu Diperhitungkan

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Kriteria, dan Jadwal yang Harus Diketahui

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 kembali menjadi perhatian utama bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh kepastian status kerja. Proses ini menawarkan kesempatan emas bagi para pegawai non-ASN yang ingin bergabung sebagai PPPK paruh waktu. Namun, sebelum mendaftar, calon pelamar perlu memahami syarat khusus, kriteria penerimaan, serta jadwal pendaftaran yang telah ditentukan.

Syarat Khusus untuk Tenaga Honorer

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu 2025, tenaga honorer harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:

  1. Status Honorer & Rekam Seleksi Sebelumnya

    Honorer harus pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum memperoleh formasi. Hal ini membuat mereka menjadi pemohon prioritas dalam skema ini. Jika sudah lulus tahap I PPPK namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota, maka mereka juga termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.

  2. Terdaftar atau Tidak di Database BKN

    Meskipun tidak semua honorer terdata di database BKN, mereka tetap bisa diajukan sebagai PPPK paruh waktu. BKN menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terkait status pendataan. Namun, ada tata urut prioritas (R1–R5) berdasarkan riwayat seleksi dan status pendataan:

  3. R1–R3: Honorer yang terdata di BKN dan pernah ikut seleksi tetapi tidak lolos formasi.
  4. R4: Honorer yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja minimal 2 tahun dan bisa dibuktikan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).
  5. R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengincar formasi guru dan menjadi prioritas terakhir.

  6. Kriteria Administratif & Dokumen Pendukung

    Selain itu, ada kriteria administratif yang harus dipenuhi, seperti:

  7. Terdaftar sebagai non-ASN di database BKN.
  8. Memiliki ijazah sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis, operasional).
  9. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (untuk kategori R4).
  10. Tidak memperoleh formasi jabatan dalam seleksi ASN 2024.
  11. Faham UMSU (Uji Materi Seleksi Ujian).

Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon pelamar PPPK paruh waktu wajib menyertakan dokumen-dokumen penting, antara lain:
– KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
– Ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan yang dilamar (guru, nakes, teknis).
– SK atau surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun (untuk kategori R4).
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi (jika tidak ada di database BKN).
– Pas foto terbaru dengan latar belakang merah/putih (ikuti ketentuan SSCASN).
– Riwayat hasil seleksi PPPK/CPNS 2024 (unduh dari portal SSCASN).
– Sertifikat pendukung (bila diminta, misalnya STR untuk tenaga kesehatan atau sertifikat PPG untuk guru).

Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

Jadwal pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 terbagi dalam beberapa periode:

  1. Periode Pendaftaran (23 Agustus – 15 September 2025)

    Pendaftaran dilakukan melalui pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN. Pelamar hanya dapat mendaftar jika sebelumnya telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun belum memperoleh formasi. Data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen pendukung harus lengkap.

  2. Konsekuensi Batas Akhir (15 September 2025)

    Tanggal 15 September 2025 menjadi batas akhir pendaftaran. Pelamar yang tidak menyelesaikan pengisian DRH hingga tanggal tersebut akan dianggap gugur. Data yang sudah dikunci tidak bisa diubah, sehingga kesalahan pengisian dapat berakibat fatal.

  3. Tahap Lanjutan Setelah Pendaftaran

    Setelah pendaftaran ditutup, instansi terkait akan mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) mulai 16 hingga 20 September 2025. BKN melakukan verifikasi dan penetapan NI-PPKP hingga 30 September 2025. Proses ini hanya berlaku bagi pelamar yang menyelesaikan DRH tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kriteria Pelamar Prioritas dan Skema Pendaftaran

Ada kategori pelamar prioritas yang memiliki peluang lebih besar untuk lolos. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, pelamar prioritas mencakup:
– Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
– Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji pokok PPPK paruh waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK. Gaji proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Contoh perhitungan:
– UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
– Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari = 176 jam/bulan
– Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari = 88 jam/bulan
– Gaji paruh waktu = (Rp 2.191.232 ÷ 176) × 88 = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat

Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, antara lain:
– Tunjangan Keluarga (istri/suami ±10% dari gaji pokok, anak ±2% per anak, maksimal 2 anak)
– Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu)
– Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui)
– Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi)

Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
– Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
– Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja)
– Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan
– Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik
– Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button