Insight

13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Ada Kepala Yayasan dan Kepsek, Apa Maksud Mereka?

Penangkapan 30 Orang Terkait Kekerasan di Daycare Little Aresha

Polisi telah menahan sebanyak 30 orang terkait dugaan kekerasan yang dilakukan di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka meliputi kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Proses gelar perkara telah dilakukan hingga Sabtu malam untuk memperjelas duduk persoalan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dan motif dari tindakan kekerasan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Masih didalami. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” jelasnya saat dikonfirmasi.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlakuan diskriminatif terhadap anak serta dugaan penelantaran dan kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum dalam kasus ini. “Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin,” tambahnya.

Imbauan untuk Memilih Daycare Profesional

Kasus kekerasan yang terjadi di daycare menjadi peringatan bagi para orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Kapolresta mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memilih tempat penitipan anak yang profesional dan terpercaya. “Tentunya dalam arti kata yang benar-benar peduli terhadap anak. Jangan hanya seolah-olah ah yang penting dititipkan’ dan jangan langsung percaya tentunya,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada yayasan atau tempat penitipan anak untuk menjalankan bisnisnya secara profesional. “Para penyedia jasa penitipan anak diminta jangan menelantarkan anak-anak, apalagi melakukan kekerasan. Karena biar bagaimanapun, anak-anak ini kan anak-anak kita semua, wajib kita sayangi, wajib kita berikan kasih sayang tentunya.”

Penggerebekan dan Penahanan 30 Orang

Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha pada Jumat sore (24/4/2026). Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 30 orang diamankan, termasuk 25 pengasuh dan lima pejabat struktural. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyatakan bahwa petugas melihat langsung bahwa anak-anak diperlakukan tidak manusiawi. “Anak-anak yang diperlakukan tidak manusiawi, seperti diikat kaki dan tangan, serta mengalami luka-luka,” jelasnya.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak. “Ada anak-anak yang selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha,” ungkap Adrian.

53 Anak Jadi Korban

Hasil pendalaman pihak kepolisian menunjukkan bahwa total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia di bawah 2 tahun. “Anak-anak yang mengalami luka-luka adalah dari usia 0 sampai 3 bulan,” tambah Adrian.

Adrian juga menyampaikan bahwa diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya. “Untuk informasi detailnya nanti hari Senin kami rilis,” jelasnya.

Daycare Tanpa Izin Operasional

Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. “Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin, kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya.

Pihak DP3AP2KB akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi anak-anak yang sudah ada di sana. Mereka juga akan melakukan pendataan daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta guna memudahkan pengawasan untuk kedepannya.

Kronologi Penggerebekan

Kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi. “Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Karyawan tersebut akhirnya mengundurkan diri, namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare. “Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami,” ujarnya.

Orang Tua Datangi Polresta

Sementara itu, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta. Salah satu orang tua wali, Noorman, mengatakan bahwa anaknya dititipkan sejak 2022 sampai 2025. “Anak saya sering mengalami sakit, hampir sebulan sekali harus ke rumah sakit dan terakhir dokter memvonis pneumonia juga gangguan paru-paru,” katanya.

Noorman menyampaikan bahwa selama dititipkan di daycare tersebut, anaknya sering mengalami luka bukan tanpa sebab. “Nah itu perlakuannya seperti itu yang saya alami. Kemudian ada beberapa luka di bagian badan, tapi kebetulan anak saya juga pernah mengalami luka tersebut,” ungkapnya.

Luka pada Anak Akibat Kekerasan

Salah satu orang tua wali lainnya, Choirunisa, mengatakan bahwa anaknya mengalami luka-luka yang terlihat jelas. “Anaknya yang berusia 1 tahun 5 bulan itu kini mengalami sakit pilek yang berkepanjangan. Serta ditemukan beberapa bekas luka yang masih terlihat jelas,” jelasnya.

Choirunisa juga mengetahui bahwa anaknya selama di daycare tidur tanpa busana di lantai tanpa alas. “Kebiasaan ini akhirnya terbawa ke rumah. Anaknya setiap tidur di rumah selalu menangis dan menolak tidur di kasur,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button