Nasional

Remaja Bontang Hilang Usai Konser, Bansos Dihentikan, Penipuan Travel Umroh Meningkat

Berita Terpopuler Kaltim: Remaja Hilang, Bansos Disetop, dan Jemaah Haji Tertipu

Remaja Bontang Hilang Usai Konser Musik

Seorang remaja berusia 15 tahun bernama Andi Syahrul Aditya dikabarkan hilang setelah menghadiri konser musik di Stadion Bessai Berinta, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Kalimantan Timur. Kejadian ini terjadi pada Rabu (10/9/2025) malam. Syahrul keluar rumah setelah shalat Magrib bersama saudaranya. Namun, keduanya berpisah karena masing-masing membawa motor.

Anita, kakak korban, menjelaskan bahwa Syahrul mengatakan akan menonton bareng temannya. Setelah konser, ia tidak kembali ke rumah dan hingga kini belum ada kabar. Nomor telepon dan WhatsApp korban juga tidak bisa dihubungi. Motor yang dikendarainya juga hilang.

Keluarga telah mencari informasi melalui teman-teman korban, tetapi tidak mendapatkan hasil. Meskipun demikian, Syahrul dikenal baik dan tidak memiliki masalah dengan orang lain. Sebelumnya, ia pernah masuk rumah sakit akibat insiden dengan temannya di sekolah, tetapi kasus tersebut telah selesai secara damai.

Di tengah pencarian, keluarga menerima pesan WhatsApp dari Syahrul yang menyebut dirinya sedang dibawa seseorang ke Bali. Pesan itu menyebutkan, “Tolong kakak, mau dibawa aku ke Bali sama orang lain. Motor ku enggak tahu di mana. Kakak minta tolong.”

Ciri-ciri korban:
– Usia 15 tahun
– Tinggi badan pendek
– Kulit sawo matang
– Hidung mancung
– Terakhir terlihat mengenakan baju hitam dan celana panjang levis abu-abu

Keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontang Selatan. Mereka berharap warga yang melihat atau mengetahui keberadaan korban dapat segera menghubungi pihak keluarga atau melapor ke kepolisian terdekat.

Penyebab Penghentian Bantuan Sosial di Kaltim

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada sekitar 300 ribu penerima manfaat, akibat adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk judi online. Dinas Sosial Kalimantan Timur menyebut bahwa judi online bukan satu-satunya faktor penyebab penghentian tersebut.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak, penghentian bansos juga disebabkan oleh perubahan mekanisme pendataan. Sebelumnya, data penerima bansos diambil dari DTKS, tetapi kini diganti dengan DTSEN. Banyak penerima yang sebelumnya masuk dalam kategori penerima bantuan ternyata sudah tidak layak menerima bansos karena kondisi ekonomi mereka membaik.

Andi menegaskan bahwa masyarakat yang keluar dari status penerima bansos seharusnya merasa bangga karena telah berhasil mandiri. Untuk memastikan penggunaan bansos yang tepat sasaran, Dinsos Kaltim berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan relawan di lapangan.

Meski demikian, Dinsos Kaltim tetap membuka peluang bagi mereka yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos namun masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan kembali. Mekanisme reaktivasi akan dilakukan melalui pendamping PKH untuk mendaftarkan mereka kembali.

Dua Jemaah Haji Samarinda Kena Tipu Travel

Dua orang calon jemaah haji dari Kota Samarinda batal ke Negara Arab Saudi, diduga ditipu oleh salah satu perusahaan travel umroh dan haji. Dua korban berinisial CD (47) dan SA (70) seharusnya berangkat pada tahun 2020 usai mendaftar setahun sebelumnya.

Melalui kuasa hukum kedua korban, Muqsith An Naafi, menjelaskan bahwa kedua kliennya mendaftar di jasa perjalanan umroh dan haji dengan membayar DP masing-masing Rp150 juta, total Rp300 juta dari total biaya keberangkatan Rp250 juta per orang. Ada kesepakatan bahwa mereka akan diberangkatkan sebagai haji furoda pada tahun 2020.

Namun, setelah Surat Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan haji furoda, keduanya tidak diberangkatkan. Perusahaan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai keberangkatan mereka.

Pada tahun 2022, keduanya diminta melunasi sisa Rp100 juta dari total biaya, serta ada penambahan harga keberangkatan haji furoda sebesar Rp300 juta. Kedua korban menolak penambahan biaya tersebut dan meminta pengembalian dana.

Perusahaan hanya mengembalikan 50 persen dari setoran awal, yaitu Rp80 juta, masing-masing Rp40 juta. Kuasa hukum menyatakan bahwa keduanya telah ditipu dan ada tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan travel tersebut.

Ditanyakan soal jumlah korban, kuasa hukum mengungkapkan bahwa diperkirakan puluhan calon jemaah haji menjadi korban. Kerugian klien mereka mencapai Rp300 juta, dan jika dihitung dengan jumlah korban lainnya, kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi pada 23 Juni 2025. Saat ini, perkara masih dalam penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button