
Kegagalan Pengelolaan Dana
Investasi, Bericuan.id – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh kabar mengenai seorang influencer saham yang gagal mengelola dana investor, menyebabkan kerugian sebesar Rp 71 miliar.
Kejadian ini menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh investor yang mempercayakan dananya kepada pihak yang tidak berizin.
Menurut Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), hanya pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak mengelola dana publik.
“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada detikcom, Kamis (4/7/2024).
Pentingnya Edukasi Pasar Modal
Jeffrey juga menambahkan bahwa BEI telah memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial untuk memahami investasi di pasar modal.
Edukasi ini bertujuan agar para influencer dapat menyampaikan informasi yang benar kepada pengikutnya mengenai pentingnya berinvestasi dengan memperhatikan risiko yang ada.
“Tahun lalu saja tidak kurang dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan,” ujar Jeffrey.
BEI secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal.
Tanggapan dari Satgas Pasti dan OJK
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap influencer saham yang diketahui bernama Ahmad Rafif Raya.
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pasti, mengatakan bahwa Satgas dan OJK akan meminta keterangan dari yang bersangkutan untuk memastikan apakah ada ketentuan yang dilanggar.
“Secara ketentuan, influencer saja tidak boleh mengelola dana masyarakat. Untuk mengelola dana masyarakat harus ada izin profesi dan lembaga yang harus dipenuhi,” kata Hudiyanto kepada detikcom.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan masih dalam proses, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai ketentuan.
Legalitas dan Kepercayaan Investor
Kasus ini menjadi pengingat bagi investor untuk selalu memperhatikan legalitas pihak yang mengelola dana mereka.
Menurut Jeffrey Hendrik, konfirmasi terkait izin dapat ditanyakan langsung ke OJK karena BEI tidak memiliki data mengenai apakah pihak tersebut berizin atau tidak.
“Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” ujarnya.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Kegagalan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar ini tentunya berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap influencer saham.
Investor diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih pihak yang akan mengelola dana mereka. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dalam industri keuangan untuk melindungi kepentingan investor.
Kegagalan influencer saham Ahmad Rafif Raya dalam mengelola dana investor yang menyebabkan kerugian Rp 71 miliar menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh investor yang mempercayakan dananya kepada pihak yang tidak berizin.
BEI dan OJK telah memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana publik.
Investor harus selalu memastikan bahwa pihak yang mengelola dana mereka memiliki izin yang sah dari OJK untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan.
Tetaplah waspada dan lakukan riset mendalam sebelum mempercayakan dana Anda kepada pihak manapun. Legalitas dan transparansi adalah kunci utama dalam memilih pengelola investasi yang dapat dipercaya.(*)










