Bisnis

Samsat Keliling Tangerang 4 Maret 2026, Lokasi Terbaru!

Layanan Samsat Keliling di Tangerang untuk Perpanjangan STNK Tahunan

Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih mudah dalam memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) tahunan. Layanan Samsat Keliling menjadi solusi yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Layanan ini merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor secara langsung.

Namun, penting untuk diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru. Oleh karena itu, wajib pajak yang ingin mengganti plat atau membuat STNK baru harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak harus memastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Berikut persyaratan yang diperlukan:

  • E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB asli dan foto kopi (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir

Selain itu, pastikan juga kendaraan dalam kondisi baik dan tidak ada masalah hukum lainnya sebelum melakukan pembayaran pajak.

Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling di Tangerang

Pada Rabu, 4 Maret 2026, layanan Samsat Keliling akan digelar di beberapa lokasi dengan jadwal yang berbeda-beda. Wajib pajak disarankan untuk datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan agar tidak terlewat.

Berikut lokasi dan jam operasionalnya:

  1. Samsat Keliling Kota Tangerang
  2. Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
  3. Jam: 09.00 – 13.00 WIB

  4. Samsat Keliling Ciledug

  5. Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metlend Cyber Puri
  6. Jam: 09.00 – 14.00 WIB

  7. Samsat Keliling Serpong

  8. Halaman parkir Samsat Serpong
  9. Jam: 08.00 – 15.00 WIB
  10. ITC BSD Serpong
  11. Jam: 16.00 – 19.00 WIB

  12. Samsat Keliling Ciputat

  13. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
  14. Jam: 09.00 – 12.00 WIB

  15. Samsat Keliling Kelapa Dua

  16. Halaman GTOWN HOUSE GADING SERPONG
  17. Jam: 08.00 – 14.00 WIB

Proses Pembayaran Pajak di Samsat Keliling

Setelah semua dokumen lengkap dan lokasi layanan diketahui, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling Tangerang sesuai jadwal.
  2. Serahkan dokumen persyaratan pembayaran pajak motor tahunan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data Anda.
  4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
  6. Bayar pajak motor sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak, bayar denda terlebih dahulu.
  8. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  9. Ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Tips Penting untuk Wajib Pajak

Pastikan selalu mengecek status pajak kendaraan sebelum mengunjungi Samsat Keliling. Jika terdapat tunggakan, segera lunasi sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan. Selain itu, selalu bawa dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat Tangerang kini lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan jadwal dan persyaratan agar tidak mengalami kesulitan saat mengunjungi gerai Samsat Keliling.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button