Kasus Penganiayaan di Daycare Little Aresha, 30 Orang Diamankan, 53 Anak Jadi Korban

Kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta
Kasus kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, telah memicu kekhawatiran masyarakat. Sebanyak 53 anak mengalami perlakuan tidak manusiawi dari oknum pengasuh daycare tersebut. Kini, sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun layanan penitipan anak semakin dibutuhkan akibat tingginya jumlah orang tua yang bekerja, jaminan keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak masih menjadi tantangan besar. Di tengah meningkatnya permintaan akan daycare, banyak pengelola yang belum memenuhi standar legalitas dan administratif yang diperlukan.
Persyaratan Operasional Daycare
Pendirian daycare tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pengelola harus memenuhi berbagai persyaratan resmi, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat. Selain itu, dokumen identitas pendiri, alamat domisili, struktur kepengurusan, dan hasil studi kelayakan juga harus disiapkan.
Dari sisi operasional, daycares juga dituntut untuk memenuhi standar keamanan, ramah anak, serta memiliki pengasuh yang kompeten. Namun, di tengah aturan-aturan tersebut, kasus kekerasan tetap saja terjadi.
Penemuan Kekerasan di Daycare Little Aresha
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha terungkap setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyatakan bahwa total 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan. Dari 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut, sekitar 53 di antaranya diduga mengalami tindakan kekerasan. Anak-anak ini berusia di bawah 2 tahun.
Menurut Adrian, tindakan kekerasan tersebut diduga sudah terjadi selama lebih dari satu tahun, berdasarkan lama kerja para pengasuh. Pihak kepolisian telah mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya merupakan pengasuh, sementara lima lainnya adalah pejabat struktural dan Ketua Yayasan.
Perlakuan Tidak Manusia di Daycare
Adrian menemukan fakta bahwa di daycare tersebut terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Mereka diikat kaki dan tangannya, bahkan sebagian dari mereka mengalami luka-luka. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari mantan karyawan yang merasa tidak nyaman dengan perlakuan yang diberikan kepada anak-anak.
Mantan karyawan tersebut memutuskan untuk resign setelah melihat perlakuan terhadap bayi dan anak yang tidak manusiawi. Ia kemudian melapor ke polisi karena ijazahnya masih ditahan oleh pemilik daycare. Atas informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan pada Jumat sore.
Fakta Tak Kantongi Izin Operasional
Setelah kasus ini mencuat, fakta terungkap bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa daycare tersebut tidak berizin. Pemeriksaan dilakukan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan, dan memang tidak ada izin yang tercatat.
Awal Terungkapnya Kasus
Awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang merasa tidak nyaman dengan kondisi di daycare. Setelah ia resign, ijazahnya masih ditahan oleh pemilik daycare. Hal ini membuatnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 30 orang yang diduga terlibat. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.










